Jumat 28 Oct 2022 17:06 WIB

Polres Jakut Patroli Dini Hari untuk Cegah Kekerasan Anak

Polres Jakut elah menangkap sejumlah anak di bawah umur yang diduga akan tawuran

Red: Nur Aini
Ilustrasi tawuran warga. Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menggelar patroli malam hingga dini hari untuk mencegah kasus-kasus kekerasan anak di wilayah hukumnya.
Foto: Antara
Ilustrasi tawuran warga. Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menggelar patroli malam hingga dini hari untuk mencegah kasus-kasus kekerasan anak di wilayah hukumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menggelar patroli malam hingga dini hari untuk mencegah kasus-kasus kekerasan anak di wilayah hukumnya.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Erlin Tang Jaya mengatakan wilayah hukum Jakarta Utara dalam sebulan terakhir tetap kondusif dari segala bentuk perkelahian atau tawuran melibatkan pelajar sejak polisi melakukan patroli hingga dini hari.

Baca Juga

"Kami akan terus melakukan kegiatan patroli, pencegahan yang kami lakukan hampir setiap malam sampai dengan dini hari untuk mengantisipasitindak kriminal seperti perkelahian atau tawuran antara kelompok-kelompokdi wilayah hukum kami," kataErlin saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (28/10/2022).

Erlin mengatakan selama melakukan patroli hingga dini hari, pihaknya telah menangkap sejumlah anak di bawah umur yang diduga akan melakukan tawuran di wilayah hukum Jakarta Utara. Namun, konsekuensi hukum kepada anak-anak yang diduga melakukan kegiatan tawuran tersebut memang belum ada.

"Mau tidak mau harus kami kembalikan ke orang tuanya dan juga dalam rangka pembinaan, karena usia anak tersebut masih tergolong di bawah umur," kata Erlin.

Namun terhadap tersangka pelaku kekerasan yang usianya sudah memiliki konsekuensi hukum yang jumlahnya sembilan orang, Erlin mengatakan polisi tetap melakukan penahanan. Sebab polisi menemukan adanya senjata tajam yang dibawa oleh para tersangka tersebut yang diduga digunakan untuk perkelahian, tawuran atau pencurian dengan kekerasan.

"Sembilan orang yang rekan-rekan lihat ada di belakang saya ini, ini sudah usia dewasa semua. Pasal yang kami terapkan yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP," kata Erlin.

Masing-masing inisial nama tersangka yang ditahan adalah A, SS, AI, NHF, TW, DI, Y, AP, dan S. Kesembilan tersangka diamankan terpisah dari tujuh laporan polisi kepada polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara dalam kurun waktu sebulan terakhir, di antaranya Polsek Metro Penjaringan, Polsek Tanjung Priok, Polsek Cilincing, Polsek Koja, Polsek Pademangan, dan Polsek Kelapa Gading.

Terdapat 72 bilah senjata tajam yang turut disita dari tangan para tersangka untuk dijadikan barang bukti oleh penyidik, berupa keris, celurit, mandau, belati, dan lain-lain. Ada pula benda diduga jimat yang disita polisi berbentuk batu delima warna merah dan batu warna hijau yang dibawa-bawa oleh tersangka saat melakukan aksinya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement