Jumat 28 Oct 2022 17:10 WIB

Pertama di Indonesia, Kota Bogor Miliki Perda Keolahragaan Terbaru

Perda Keolahragaan merupakan hadiah untuk seluruh insan olahraga di Kota Bogor

Perda Keolahragaan merupakan hadiah untuk seluruh insan olahraga di Kota Bogor.
Foto: DPRD Bogor
Perda Keolahragaan merupakan hadiah untuk seluruh insan olahraga di Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Perda Kota Bogor tentang Keolahragaan telah disahkan pada Selasa (18/10/2022) dalam rapat paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Keolahragaan di Kota Bogor yang bertujuan untuk melindungi kesejahteraan untuk atlet menjadi Perda Keolahragaan yang pertama di Indonesia.

Seusai paripurna, Atang berharap Perda Keolahragaan ini dapat segera ditindaklanjuti melalui penerbitan Perwali yang mengatur teknis pelaksanaan. "Kita berharap dapat segera ditindaklanjuti melalui Perwali agar Perda ini bisa segera diimplementasikan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor,” ujar Atang.

Baca Juga

DPRD berharap disahkannya Perda Keolahragaan ini dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana olahraga sekaligus juga untuk memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan. “Perda ini bisa menjadi payung hukum untuk penyediaan sarana pendukung keolahragaan. Akses masyarakat terhadap keolahragaan yang mudah dapat menjadikan olahraga sebagai budaya hidup. Mudah-mudahan ini menjadi jalan terwujudnya masyarakat yang sehat dan bugar, sekaligus atlet yang sejahtera dengan adanya aturan mengenai sistem penghargaan prestasi olahraga,” imbuh Atang.

Pertama di Indonesia

Secara terpisah, Ketua tim Pansus Perda tentang Keolahragaan Murtadlo menerangkan Perda yang baru disahkan ini menjadi yang pertama di Indonesia karena sudah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86 tahun 2001 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.

“Kita bisa katakan yang pertama karena sudah menyesuaikan dengan peraturan terbaru,” ujar Murtadlo.

Dalam Perda tentang Keolahragaan ini terdapat 82 pasal yang terdiri dari 16 bab yang berisikan tentang menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.

Anggota tim Pansus Perda Tentang Keolahragaan Endah Purwanti menjelaskan nantinya akan ada Perwali yang menjadi turunan dari perda ini yang mengatur terkait sistem skoring bagi para atlet berprestasi. Perwali tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk kesejahteraan atlet. 

Di samping itu, keberpihakan anggaran terhadap organisasi induk olahraga seperti KONI dan KORMI akan lebih ditingkatkan. “Sebagai bentuk apresiasi kita membuat sistem skoring, artinya tidak hanya like dislike yang terjadi. Semuanya terpantau dengan sistem yang sudah baku. Nanti akan dibahas secara teknis di perwali dan untuk anggaran semoga bisa dimasukkan di APBD 2023,” jelas Endah.

Ketua KONI Kota Bogor Benninu Argoebi mengaku senang, bangga, dan terharu atas selesainya pembentukan Raperda tentang Keolahragaan ini. Ia menilai payung hukum yang dibuat oleh DPRD Kota Bogor ini merupakan hadiah untuk seluruh insan olahraga di Kota Bogor.

“Ini merupakan hadiah untuk insan olahraga Kota Bogor, bahwa perjuangan kita insan olahraga Kota Bogor untuk membuat kenyamanan dan keamanan dalam keolahragaan ini terwujud dengan adanya perda keolahragaan,” ungkap Benn.

Menjadi satu-satunya daerah yang memiliki Perda Keolahragaan terbaru, Benn menegaskan para atlet Kota Bogor akan berjuang maksimal untuk mendapatkan 90 target medali emas di Porda nanti. “Di dalam perda ini diatur sampai detil melalui sistem skoring dan mudah-mudahan ini akan jadi penyemangat kita untuk mendapatkan 90 medali emas di Porda nanti yang akan diikuti oleh 497 atlet,” pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement