REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PSSI menggelar rapat Exco Emergency Meeting di Kantor PSSI, Jakarta, pada Jumat (28/10/2022) malam. Dalam rapat tersebut, PSSI memutuskan untuk mempercepat penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) guna memilih kepengurusan baru.
Seperti dikutip dari laman PSSI, berikut adalah tahapan untuk permintaan menggelar KLB dalam Statuta PSSI Pasal 34 tentang Kongres Luar Biasa.
1. Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat.
2. Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) Anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis. Permintaan tersebut harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres. Kongres Luar Biasa harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak dilaksanakan, Anggota PSSI yang mengajukan permintaan dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir, Anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.
3. Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurangkurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.
4. Apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas inisiatif dari Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun Agenda Kongres. Namun apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas permintaan dari Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.
5. Agenda Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah