Sabtu 29 Oct 2022 11:16 WIB

Teman Bus Mulai Memberlakukan Tarif, Begini Cara Bayarnya!

Pembayaran akan berlaku per tanggal 31 Oktober 2022 nanti.

 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menginformasikan, pembayaran buy the service akan berlaku per tanggal 31 Oktober 2022 nanti.
Foto: Istimewa
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menginformasikan, pembayaran buy the service akan berlaku per tanggal 31 Oktober 2022 nanti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyusul pemberitaan terkait tarif program Buy The Service atau dikenal dengan Teman Bus, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menginformasikan pembayaran yang akan berlaku per tanggal 31 Oktober 2022 nanti.

Seiring dengan tujuan pemerintah untuk mendukung cashless society, dari sepuluh kota yang telah menghadirkan layanan Teman Bus, lima kota di antaranya, yaitu Palembang, Solo, Denpasar, Yogyakarta, dan Medan akan memberlakukan pembayaran non tunai menggunakan kartu elektronik dan metode scan QRIS. Sedangkan lima kota lainnya, yaitu Bandung, Surabaya, Banjarmasin, Makassar, dan Banyumas untuk sementara waktu hanya menerima pembayaran dengan metode scan QRIS.

“Pada masa awal pemberlakuan tarif ini, kami mendorong cara pembayaran dengan metode QRIS untuk mendukung gerakan non tunai (cashless society) oleh pemerintah pusat,” jelas Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Suharto ATd MM dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (29/10/2022).

Cara pembayaran Teman Bus pun masih sama seperti ketika masih gratis, dimana penumpang cukup tempelkan kartu non tunai (seperti E-money Mandiri, Brizzi BRI, Tap Cash BNI, dan Flazz BCA) di perangkat Tap on Bus (ToB )yang ada di dalam armada Teman Bus.

Sedangkan metode pembayaran dengan QRIS dapat dilakukan dengan cara memindai QR Code yang telah disediakan melalui aplikasi e-wallet seperti Gopay, Ovo, Dana, LinkAja, ShopeePay, dsb, ataupun melalui aplikasi perbankan yang menyediakan fitur pembayaran dengan QRIS seperti aplikasi Livin’ by Mandiri, BRImo, BNI Mobile, M-BCA, Octo Mobile, Permata Mobile, M-Smile, D-Bank, Simobi+, dsb.

Sesuai PMK No.138 tahun 2022 telah diinfokan rincian tarif yang berlaku di setiap kota, yaitu tarif untuk Palembang Rp 4.000, Solo Rp 3.700, Denpasar Rp 4.400, Yogyakarta Rp 3.600, Medan Rp 4.300, Bandung Rp 4.900, Surabaya Rp 6.200, Banjarmasin Rp 4.300, Makassar Rp 4.600, dan Banyumas Rp 3.900.

Kemenhub juga terus mempercepat pengembangan pembayaran non tunai ini (cashless payment) agar dapat diterapkan di seluruh kota. Sehingga, semakin banyak masyarakat yang mulai beralih dari  transportasi pribadi ke transportasi umum dengan kemudahan dalam aspek pembayaran.

“Terkait pemberlakuan tarif khusus untuk pelajar/lansia/disabilitas serta tarif integrasi, saat ini kami masih melakukan kajian dan berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait. Harapannya dalam waktu dekat ini dapat segera diimplementasikan,” ucap Suharto.

Terkait jalur komunikasi pelanggan bisa melalui sosial media @teman_bus via Facebook, Instagram dan Twitter atau Call Center di nomor 0821 82000 300 (Yogyakarta, Solo, Bali, Palembang, Medan) dan 0813 2400 1500 (Makassar, Banyumas, Bandung, Banjarmasin, Surabaya). Info selengkapnya dapat diketahui melalui website www.temanbus.com

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement