Sabtu 29 Oct 2022 13:55 WIB

Polres Demak Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengamen

Motif pembunuhan karena pelaku tidak senang diejek korban.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Kepolisian Resor (Polres) Demak, Polda Jawa Tengah menangkap pelaku pembunuhan seorang pengamen di Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Petugas menangkap pelaku yang sebelumnya sempat buron.

"Pelaku berinisial S (28) asal Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak berhasil ditangkap pada Rabu (26/10) di Jepara," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, di Demak, Sabtu.

Baca Juga

Penangkapan pelaku, kata dia, melibatkan personel Resmob Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Jepara. Setelah melakukan penyisiran di tempat yang diduga menjadi persembunyian pelaku, polisi akhirnya bisa menangkap dan membawa tersangka ke Polres Demak untuk dimintai keterangannya.

Adapun kronologis kejadian, berawal saat pelaku bersama korban minum minuman keras di sebuah warung kosong di Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Demak pada 25 Oktober 2022.

Mereka saling mengejek ketika kedatangan dua orang perempuan dan dua laki-laki dari Kudus yang hendak ke Semarang, namun kehabisan uang sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Pelaku yang merasa sakit hati, lantas memukul kepala korban bernama Rudiansyah (21) dengan batu yang dibungkus dengan kain sarung. Korban sempat melarikan diri, namun dikejar pelaku dan dipukuli kembali hingga meninggal.

Mengetahui kondisi korbannya, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban. Sedangkan dua orang perempuan dan dua laki-laki yang mengetahui peristiwa tersebut, lantas melaporkannya ke Polres Demak.

Budi menambahkan, motif dari pembunuhan karena pelaku sakit hati tidak terima diejek oleh korban, sehingga tega melakukan penganiayaan. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement