REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Seorang ayah tiri di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor dilaporkan telah memperkosa anak tirinya hingga hamil empat bulan. Saat ini pelaku berinisial MM (35 tahun) telah ditahan di Polsek Klapanunggal.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Azi Lesmana, mengungkapkan korban berinisial CM (14) masih berusia di bawah umur. Pelaku dilaporkan oleh ibu kandung korban.
“Saudari E (ibu korban) bersama para saksi datang melaporkan telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh mantan ayah tirinya sendiri,” tutur Azi dalam keterangannya, Sabtu (29/10/2022).
Azi mengungkapkan, aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya sendiri. Tepatnya di Kampung Sindanglengo, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.