REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor meminta Polres Bogor segera mengungkap motif kasus pemerkosaan, yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Erwin Suriana, mengatakan jika hal tersebut dilakukan pelaku secara sadar, maka pelaku harus dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Erwin menjelaskan, banyak kasus yang melatarbelakangi seseorang melakukan perbuatan bejad seperti yang dilakukan MM (35 tahun), terhadap anak tirinya, CM (14). Seperti ada masalah kejiwaan, faktor sosial ekonomi, dorongan seksual setelah melihat video porno, dan sebagainya.
“Namun demikian tetap pelaku harus dikenakan hukuman berat dan tidak dilakukan jalan damai,” tegasnya, Sabtu (29/10/2022).
Di samping itu, Erwin mengakui KPAD Kabupaten Bogor turut prihatin akan peristiwa ini. Apalagi kejadian tersebut dilakukan oleh ayah tiri korban sendiri.