Sabtu 29 Oct 2022 17:02 WIB

KPAD Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan Anak Tiri di Klapanunggal Bogor

Pelaku bisa dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor meminta Polres Bogor segera mengungkap motif kasus pemerkosaan, yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Erwin Suriana, mengatakan jika hal tersebut dilakukan pelaku secara sadar, maka pelaku harus dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Erwin menjelaskan, banyak kasus yang melatarbelakangi seseorang melakukan perbuatan bejad seperti yang dilakukan MM (35 tahun), terhadap anak tirinya, CM (14). Seperti ada masalah kejiwaan, faktor sosial ekonomi, dorongan seksual setelah melihat video porno, dan sebagainya.

Baca Juga

“Namun demikian tetap pelaku harus dikenakan hukuman berat dan tidak dilakukan jalan damai,” tegasnya, Sabtu (29/10/2022).

Di samping itu, Erwin mengakui KPAD Kabupaten Bogor turut prihatin akan peristiwa ini. Apalagi kejadian tersebut dilakukan oleh ayah tiri korban sendiri.

Menurutnya, kondisi tersebut bisa terjadi akibat lemahnya pengawasan dari dalam keluarga sendiri. Dalam hal ini ibu atau mungkin ada saudara lainnya.

“Sekarang adalah kewajiban dari pihak keluarga dan pihak yang peduli anak untuk melakukan perawatan terhadap korban dan bayi yang dikandungnya. Agar tetap sehat berkoordinasi dengan pihak puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat,” ujar Erwin.

Oleh karena itu, Erwin mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika terjadi kasus seperti ini lagi. Ia pun mengapresiasi pihak kepolisian yang secara cepat menangkap pelaku untuk segera diproses secara hukum.

“Dan ini menjadi pembelajaran paling berharga bagi penguatan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warrahmah dengan mengantisipasi melalui upaya pencegahan sedini mungkin dalam rumah tanngga itu sendiri,” tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement