Ahad 30 Oct 2022 21:55 WIB

Polri Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan

Proses pemeriksaan saksi-saksi terkait tragedi Kanjuruhan sudah lebih dari 100 orang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Israr Itah
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri).
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri memberikan sinyal adanya tersangka baru terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur . Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, proses penyidikan berjalan saat ini berpotensi menyeret sejumlah nama yang sudah diperiksa sebagai saksi untuk ditingkatkan ke status tersangka.

“Ada,” kata Dedi saat dikonfirmasi tentang potensi tersangka baru dalam kasus tersebut, Ahad (30/10/2022). 

Baca Juga

Dedi menerangkan, potensi adanya tersangka baru tersebut setelah melihat perkembangan hasil penyidikan. Namun, Dedi belum mau menyebutkan tersangka baru tersebut, apakah berasal dari para pengurus PSSI, operator kompetisi Liga Indonesia Baru (LIB), atau yang lainnya. 

“Nanti dulu. Kita akan lihat nanti setelah adanya hasil resmi penyidikan dan menunggu petunjuk jaksa,” kata Dedi beralasan. 

Dedi menerangkan, sampai Jumat (28/10/2022), proses pemeriksaan saksi-saksi terkait tragedi Kanjuruhan, sudah lebih dari 100 orang. “Sebelumnya yang diperiksa itu 93 orang saksi. Ada pemeriksaan tambahan terhadap 15 orang saksi lagi,” ujar Dedi. 

Para tersangka yang sudah ditetapkan baru berjumlah enam orang. Mereka, yakni AHL diketahui sebagai Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru (LIB) operator kompetisi sepak bola nasional. Tersangka AH, adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan antara Arema FC dan Persebaya. Tersangka S, Security Official dalam pertandingan pada Sabtu (1/10) tersebut. Sementara AKP H ditetapkan tersangka selaku Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim. AKBP BS, ditetapkan tersangka selaku Kepala Satuan Samapta Polres Malang.

Dan Kompol WS ditetapkan tersangka selaku Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang. Enam tersangka itu sudah ditahan sejak pekan lalu. Keenam tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 359 dan Pasal 360 KUH Pidana. Khusus untuk tersangka dari nonkepolisian, penyidik menambahkan sangkaan Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-undang (UU) 11/2022 tentang Keolahragaan. 

Tragedi kemanusian di Stadion Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai laga sepak bola nasional Liga 1 2022 antara kesebelasan Arema FC Vs Persebaya. Usai laga tersebut, terjadi aksi serangan dengan gas air mata ke penonton oleh petugas kepolisian untuk mengurai para suporter Aremania dan Aremanita yang turun ke lapangan untuk mendukung kesebalasan tuan rumah. Serangan gas air mata memicu suporter berdesakan keluar stadion yang mengakibatkan 135 suporter meninggal dan ratusan lainnya luka.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement