Senin 31 Oct 2022 07:10 WIB

Wacana Restorative Justuce Kasus Tipikor Terus Dikritisi

Melihat konsep restorative justice, tindak pidana korupsi memiliki perbedaan dengan pidana umum.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- IM57 Institute mengkritisi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo, Johanis Tanak, soal kemungkinan penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Organisasi antikorupsi besutan eks pegawai KPK ini menilai, konsep tersebut tidak dapat digunakan pada kasus kejahatan luar...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement