REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan Dana Pensiun Artha Graha yang didirikan oleh Bank Artha Graha Internasional Tbk atas dasar permintaan dari pendiri. Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP51/D.05/2022 pada 12 Oktober 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Artha Graha.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dana pensiun tersebut efektif bubar pada 30 Juni 2022.
“Pendiri dana pensiun ini meminta pembubaran dana pensiun tersebut karena kondisi ekonomi yang belum stabil yang menyebabkan pendiri mengalami kerugian. Pendiri perlu melakukan efisiensi untuk membubarkan dana pensiun,” ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (31/10/2022).
Terkait pembubaran tersebut, OJK juga telah menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Artha Graha, yaitu Elvin Halim sebagai Ketua dan Ria Amalia Ramauli Sitompul sebagai anggota. Tim likuidasi tersebut bakal beralamat di Gedung Artha Graha Lantai 3, Jalan Jend Sudirman Kav 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD).
Mereka bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
“Kepada peserta Dana Pensiun Artha Graha dapat tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ucapnya.