Senin 31 Oct 2022 13:56 WIB

Pengamat: KPK Harus Adil Buka Kasus Lama di Tahun Politik

Kalau KPK tidak bisa adil, sebaiknya tidak membuka kasus korupsi pada tahun politik.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga.
Foto: istimewa/doc pribadi
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengomentari soal rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan membuka kembali kasus kardus durian yang diduga melibatkan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Menurutnya, KPK harus adil dalam membuka kasus lama di tahun politik.

"Kalau KPK tidak bisa adil, sebaiknya tidak membuka kembali kasus-kasus korupsi pada tahun politik. Hal itu akan membuat gaduh dan semakin panasnya suhu politik di tanah air," kata Jamiluddin dalam keterangannya, Senin (31/10).

Selain itu, KPK juga akan dinilai sangat politis dalam melihat kasus korupsi. Sebab, kasus tersebut dibuka justru jelang tahun politik.

"Jika benar dibuka kembali, kasus kardus durian akan dikesankan sebagai pesanan dari pihak-pihak tertentu. Kalau hal itu benar, KPK sudah tidak lagi independen dalam menilai suatu kasus memenuhi tindak korupsi," ucapnya.

Masyarakat juga akan berpeluang menuntut kasus lain yang melibatkan politisi. Misalnya, masyarakat meminta nama-nama yang muncul dalam sidang kasus e-KTP dibuka kembali. 

"Sebab, beberapa nama politisi yang muncul dalam sidang pengadilan hingga sekarang tidak ada kelanjutannya. Mereka itu bebas begitu saja, sementara lainnya menghirup jeruji penjara," ungkapnya.

Dia menambahkan, bila KPK adil dan mampu membuka kembali semua kasus korupsi lama, termasuk kasus e-KTP, maka KPK terbebas dari tuduhan menangani kasus korupsi berdasarkan pesanan dan politis. 

"Hal itu patut KPK renungkan sebelum membuka kembali kasus kardus durian," tuturnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement