Senin 31 Oct 2022 15:45 WIB

Teka-teki Anak Ke-4 Ferdy Sambo dan Rumah Bangka Dibahas di Pengadilan

Hakim banyak bertanya ke saksi tentang anak ke-4 Ferdy yang berusia 1,5 tahun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Saksi asisten rumah tangga terdakwa Putri Candrawathi, Susi memberikan keterangan saksi saat sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,  Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/10/2022). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang terdiri dari asisten rumah tangga, aide de campe (ADC) atau ajudan, sekuriti, dan kakak kandung Ferdy Sambo. Saksi tersebut diantaranya Susi, Abdul Somad, Alfonsius Dua Lurang, Daryanto, Marjuki, Damianus Laba Kobam, Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton, Farhan Sabilah dan Leonardo Sambo. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Saksi asisten rumah tangga terdakwa Putri Candrawathi, Susi memberikan keterangan saksi saat sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/10/2022). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang terdiri dari asisten rumah tangga, aide de campe (ADC) atau ajudan, sekuriti, dan kakak kandung Ferdy Sambo. Saksi tersebut diantaranya Susi, Abdul Somad, Alfonsius Dua Lurang, Daryanto, Marjuki, Damianus Laba Kobam, Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton, Farhan Sabilah dan Leonardo Sambo. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis hakim mempertanyakan status anak ke-4 dari pasangan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Verifikasi tersebut ditanyakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santosa kepada Susi, pembantu rumah tangga (ART) di keluarga Sambo.

Susi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua (J) atas terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022). Susi, di persidangan mengaku menjadi ART di rumah keluarga Sambo sejak Juli 2020.  

Baca Juga

Susi semula masuk menjadi ART di rumah Bangka XI A, di Jakarta Selatan (Jaksel). Di Bangka, kata Susi, ada dua orang sebagai ART. Dirinya dan seseorang pembantu lainnya yang sering disapa sebagai Bi Ijah.

Hakim pun meminta Susi menerangkan siapa saja yang tinggal di rumah Bangka selain keluarga inti dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Susi mengatakan, ada empat ajudan yang tinggal di Bangka.

Yakni Brigadir J, Deden, dan Matius. Satu ajudan lainnya, yakni Lukas, dikatakan Susi berhenti. Selain itu, ada satu orang lainnya sebagai petugas keamanan yang bernama Damson. Namun, pada 2021 Susi dipindahkan ke rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Saguling III 29, yang juga masuk kawasan Jaksel. Hakim lalu bertanya tentang  umum kepada Susi perihal anggota Keluarga Sambo yang tinggal di rumah Bangka dan saat pindah ke rumah Saguling III.

“Berapa anaknya Ibu PC (Putri Candrawathi),” kata hakim kepada Susi. Susi menjawab ada empat orang.

Tanpa pertanyaan lanjutan dari hakim, Susi langsung menjelaskan, urutan anak-anak dari majikannya tersebut. “Nomor satu Trisa Sambo, Tribrata Sambo, Datia Sambo,” terang Susi. Akan tetapi, pada saat menjelaskan anak keempat, Susi tampak jeda beberapa menit. Lalu menyebutkan nama anak keempat. “Arka,” kata Susi.

Saat menyebut nama Arka tersebut, tak ada nama belakang Sambo keluar dari kesaksian Susi. Lalu hakim menanyakan berapa usia Arka. Susi menjawab anak keempat majikannya itu baru berumur satu setengah tahun. Hakim bertanya anak keempat bernama Arka tersebut, lahir di mana. Susi menerangkan Arka lahir sebelum keluarga Sambo pindah ke Saguling III. “Mas Arka lahir di (rumah) Bangka,” terang Susi.

Lalu, hakim mempertajam pertanyaan lanjutan tentang hal tersebut. “Siapa yang melahirkan Arka?” tanya hakim. Susi tak menjawab. Butuh jeda hampir dua menit untuk Susi menjawab lugas pertanyaan hakim tersebut. Pun itu harus didorong dengan pernyataan bantuan oleh hakim sendiri.

“Apa Ibu PC yang melahirkan Arka?” sambung hakim. Pernyataan dari hakim tersebut, lalu disambut Susi dengan jawaban serupa. “Siap. Ibu PC yang mulia,” jawab Susi. Hakim pun kembali meyakinkan jawaban Susi tersebut dengan pertanyaan-pertanyaan yang sama.

“Ibu PC yang melahirkan Arka?” tanya hakim. Susi menjawab dengan perkataan sama. “Ibu PC.”  

Hakim mengingatkan Susi agar tak berbohong. Meminta Susi sebagai saksi berbicara jujur dan memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya saat di persidangan. “Saudara berbohong?” tanya hakim. Susi menjawab sama. “Ibu PC yang mulia,” kata Susi.

Hakim menegaskan akan mencatat pengakuan Susi tentang siapa yang melahirkan Arka tersebut. “Saudara tetap (pada jawaban) Ibu PC yang melahirkan Arka?” begitu tanya hakim. Susi mengiyakan. “Ibu PC yang mulia,” kata dia.

Hakim mendalami tentang hal tersebut dengan menanyakan kembali kepada Susi tentang kapan Putri Candrawathi melahirkan Arka. Susi dengan cepat dan lugas menjawab pertanyaan itu. “Bulan tiga (Maret) 2021, tanggal 23,” kata Susi. Lalu hakim mengulangi pertanyaan awal tentang di mana Putri Candrawathi melahirkan Arka. Namun berbeda dari penjelasan awal Susi yang menyebut Arka lahir di Bangka. Kali ini, Susi mengaku tak tahu Arka lahir di mana. “Tidak tahu,” kata Susi.

Hakim membiarkan perbedaan keterangan Susi tentang Putri Candrawathi melahirkan Arka di mana. Namun, hakim mempertanyakan Susi yang hafal tanpa jeda menjawab tanggal, bulan, dan tahun lahir Arka, tetapi mengaku tak tahu tentang Putri Candrawathi melakukan persalinan di mana. Susi pun terdiam.

Lalu hakim mulai curiga keterangan saksi Susi, mengarah ke pengakuan palsu, atau berbohong di pengadilan. “Anda akan terjebak dengan kebohongan Anda sendiri nantinya,” nasihat hakim kepada Susi. Susi pun tak merespons peringatan majelis itu.

Selanjutnya, hakim mendalami tentang siapa yang mengasuh Arka sejak lahir. Susi menjawab lama. Namun, ia tetap menjawab. “Suster,” kata Susi. Hakim mulai menaikkan intonasi pertanyaannya dengan meminta Susi menyebutkan siapa nama yang mengasuh Arka. Susi terdiam lama dengan pertanyaan tersebut.

Persidangan sempat hening, sebelum hakim mengulangi pertanyaannya. Lalu Susi dengan nada tak yakin menyebutkan satu nama pengasuh Arka. “Alif,” terang Susi.

Hakim mulai menuding kesaksian Susi mengarah kepada kebohongan. Karena kata hakim, Susi memberikan nama baru Alif yang tak diterangkan saat hakim mempertanyakan awal-awal tentang siapa saja yang tinggal di rumah Bangka, maupun di rumah Saguling III. “Saudara saksi ini berbohong. Dari tadi saya tanya siapa saja yang tinggal di situ (Bangka dan Saguling III), tetapi Anda (Susi) tidak ada menyebutkan nama Alif. Sekarang Anda baru menyebutkan ada Alif,” ujar hakim kepada Susi.

Hakim bertanya kepada Susi, di mana Alif. Susi menjawab tak tahu. “Karena sudah keluar,” jawab Susi.

Hakim menguji kesaksian Susi lainnya tentang kepindahan dari rumah Bangka ke rumah Saguling III. Hakim bertanya, siapa yang memilih pindah dari rumah Bangka ke Saguling III. Susi menjawab, Putri Candrawathi yang mulanya pindah. Lalu hakim bertanya, apakah Ferdy Sambo juga ikut pindah rumah. Susi menjawab Ferdy Sambo juga ikut bersama istrinya itu dari rumah Bangka ke rumah Saguling III.

Hakim bertanya kepada Susi tentang apakah setelah pindah dari rumah Bangka, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama-sama setiap hari tinggal di rumah Saguling III. “Seberapa sering Ferdy Sambo datang ke rumah Saguling III,” tanya hakim.

Susi menjawab tidak tahu seberapa sering. "Tetapi sering datang,” kata Susi.

Hakim membiarkan tumpang-tindih kesaksian Susi tersebut. Hakim melanjutkan pertanyaan tentang apakah Ferdy Sambo setiap hari menginap di rumah Saguling III, tempat Putri Candrawathi. Susi mengatakan, pasti menginap dan sering menginap. “Kalau nginap pasti nginap. Sering nginap,” begitu terang Susi.

Pemeriksaan Susi sebagai saksi dalam persidangan kali ini berlangsung hampir enam jam. Dimulai sejak pukul 10.00 WIB, majelis hakim yang biasanya memilih rehat saat Dzuhur, memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi Susi. Sampai 14.00, setelah JPU dan tim penasehat hukum Bharada RE mengajukan banyak pertanyaan untuk Susi, baru majelis meminta skorsing selama satu jam sampai pukul 15.00 WIB. Sebelum rehat, terdakwa Bharada RE sempat membantah banyak pengakuan dan kesaksian Susi.

Salah satu yang dibantah oleh Bharada RE, yakni tentang seringnya Ferdy Sambo tinggal di mana. Bharada RE mengungkapkan, sejak menjadi ajudan Ferdy Sambo dari 2021, ia lebih banyak melihat komandannya itu tinggal di rumah Bangka. Namun, Bharada RE tak menerangkan soal anak ke-4 bernama Arka tersebut.

“Saudara saksi (Susi) mengatakan, bahwa FS sering di Saguling. Susi faktanya, saudara FS ini, lebih sering tinggal di (rumah) Bangka, yang mulia,” kata Bharada RE.

Kata dia, Ferdy Sambo baru kembali ke rumah Saguling III pada Sabtu atau Ahad. “Cuma Sabtu dan Minggu saja saudara FS ada di Saguling III,” terang Bharada RE.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement