Kejaksaan Negeri Kota Malang Tindaklanjuti Tuntutan Aremania atas Berkas Kanjuruhan
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ratusan Aremania melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (31/10/2022). Aksi ini ditunjukkan agar kejaksaan mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh kepolisian. | Foto: Republika/Wilda Fizriyani
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah menindaklanjuti tuntutan para Aremania atas berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Para Aremania sebelumnya melaksanakan aksi demontrasi di depan Kantor Kejari, Kota Malang, Senin (31/10/2022).
Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Langkah ini dilakukan setelah Edy dan jajarannya bertemu secara langsung dengan para Aremania di depan Kantor Kejari Kota Malang. "Kita sudah maksimal dan kita sudah emailkan dan (sampaikan) aspirasi teman-teman semuanya," kata Edy.
Edy mengatakan hasil komunikasi tersebut tidak bisa disampaikan dengan cepat. Pasalnya, berkas-berkas perkara yang diberikan kepolisian harus diteliti secara mendalam dahulu. Pihaknya tidak mau bersikap gegabah mengenai hal tersebut.
"Mohon doanya agar perkara selesai dan memenuhi aspirasi teman-teman semua. Mohon waktu perkembangan berikutnya," kata dia menambahkan.
Ratusan Aremania kembali turut ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi. Pada kesempatan kali ini, para Aremania melakukan aksinya di depan Kantor Kejaksaan Negeri, Kota Malang, Senin (31/10/2022).
Sekretaris Cyber Arek Malang, M Anwar mengatakan, ada empat poin yang menjadi tuntutan Aremania pada aksi demonstrasi kali ini. Pertama, Aremania meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral. Hal ini bertujuan agar kasus tragedi Kanjuruhan bisa ditangani sesuai dengan hukum berlaku.
Poin kedua, yakni Aremania meminta Kejati Jatim memasukkan atau menerapkan pasal 328 dan 340 KUHP terkait penyelesaian tragedi Kanjuruhan. Kedua pasal ini berkenaan tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Poin berikutnya, kata Anwar, Aremania meminta Kejati Jatim menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim. Hal ini karena berkas tersebut tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum.
"Atau kalau diistilahkan menolak atau tidak melakukan P-21 terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik Polri," ucapnya.
Di samping itu, Aremania juga meminta kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan dalam tragedi Kanjuruhan bisa diadili sesuai hukum yang berlaku. Hal ini terutama ditunjukkan kepada para pelaku yang terlibat dalam penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.