Senin 31 Oct 2022 17:08 WIB

Vaksin Covid-19 di Indramayu Masih Kosong

Banyak warga membutuhkan vaksin Covid-19 untuk melakukan perjalanan jauh.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas memperlihatkan kotak tempat penyimpanan stok vaksin Covid-19 yang kosong (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Petugas memperlihatkan kotak tempat penyimpanan stok vaksin Covid-19 yang kosong (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Stok vaksin Covid-19 di Kabupaten Indramayu hingga kini masih kosong. Kondisi itu dikeluhkan masyarakat, terutama yang hendak bepergian menggunakan kereta api.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Wawan Ridwan. Dia mengaku tidak tahu kapan vaksin Covid-19 untuk Kabupaten Indramayu akan kembali datang. "Sampai saat ini (vaksin Covid-19) masih kosong," ujar Wawan kepada Republika.co.id, Senin (31/10).

Baca Juga

Wawan mengatakan, sudah berulangkali mengajukan permintaan vaksin Covid-19 ke Pemprov Jabar. Namun hingga kini, belum ada jawaban dari permintaan tersebut. "Kami sudah bersurat tiga kali ke Provinsi, tapi sampai sekarang belum ada kabar," kata Wawan.

Wawan mengakui, banyak warga yang saat ini membutuhkan vaksin Covid-19 untuk melakukan perjalanan jarak jauh, terutama yang menggunakan kereta api. Namun, dia meminta maaf karena stok vaksin Covid-19 memang sedang kosong.

Salah seorang warga Kecamatan Indramayu, Adul, mengaku sudah keliling ke berbagai puskesmas untuk mencari vaksin Covid-19. Namun, semua jawaban yang diperolehnya sama, yakni vaksin Covid-19 sedang kosong.

"Saya mau naik kereta api ke Jakarta, tapi tidak bisa karena belum vaksin booster. Sudah keliling nyari vaksin, tapi katanya kosong," keluh Adul.

Seperti diketahui, vaksinasi Covid-19 memang menjadi syarat naik KA jarak jauh, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022. Dalam surat edaran itu disebutkan, syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh bagi penumpang usia 18 tahun ke atas adalah wajib vaksin ketiga (booster).

Sedangkan bagi yang berusia, 6 hingga 17 tahun, wajib vaksin kedua. Namun bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement