Pelanggan KA Jarak Jauh Diingatkan Wajib Vaksin Booster

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq

Penumpang bersiap menaiki Kereta Api Gumarang tujuan Surabaya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.
Penumpang bersiap menaiki Kereta Api Gumarang tujuan Surabaya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. | Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- KAI Daop 5 Purwokerto kembali mengingatkan para pelanggan KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022. Aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

VP Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat menyampaikan kembali hal tersebut mengingat beberapa kejadian yang sempat viral di media sosial karena pelanggan batal berangkat dikarenakan tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan dengan menggunakan KA jarak jauh. Di mana syarat yang harus dipenuhi adalah telah vaksin booster.

"KAI mengingatkan kembali agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Daniel, Senin (31/10/2022).

Daniel juga menambahkan animo masyarakat untuk terus menggunakan jasa layanan KA tetap tinggi. Hal ini dibuktikan dari jumlah okupansi penumpang naik khususnya di wilayah Daop 5 dari sejak diberlakukan persyaratan wajib booster sebanyak 408.511 penumpang.

Hal tersebut tentunya menjadi catatan tersendiri bahwa masyarakat terus mempercayakan sarana transportasi kepada layanan KAI yang terus berkomitmen menyediakan sarana transportasi yang sehat, selamat, aman, dan nyaman.

Untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal mulai 30 Agustus:

Syarat naik KA jarak jauh

Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun :

a) Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-    PCR

b) Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Terkait


Penumpang KA Jarak Jauh Belum Vaksinasi Booster Wajib Tes PCR

Rayakan Hari Anak Nasional, 1001 Anak Diajak Mendongeng Bersama di Stasiun Purwokerto

Kenaikan Kasus Direspons Serius dengan Kewajiban Booster Hingga Kenaikan Level PPKM

PPKM Jakarta Kembali Naik, Wagub Minta Warga Segera Booster

Epidemiolog: Sosialisasi tentang Vaksinasi Booster Harus Digencarkan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark