Senin 31 Oct 2022 18:18 WIB

Menkumham: Perkuat Layanan Kekayaan Intelektual secara Digital

DJKI dan Kanwil se-Indonesia bisa bersinergi soal aplikasi pelayanan publik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjawab pertanyaan wartawan saat rakor teknis terkait kekayaan intelektual di Bali pada Senin (31/10).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjawab pertanyaan wartawan saat rakor teknis terkait kekayaan intelektual di Bali pada Senin (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mendorong perluasan penggunaan teknologi digital. Tujuannya, agar pelayanan publik terkait pencatatan kekayaan intelektual bisa berjalan lebih baik. 

Yasonna menginstruksikan, supaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham berinovasi melalui penggunaan teknologi. "Terus tambah aplikasi yang perkuat pelayanan baik di Ditjen (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) maupun kanwil (kantor wilayah)," kata Yasonna saat membuka Rapat Koordinasi Teknis di Bali pada Senin (31/10).

Yasonna menjelaskan, rapat tersebut bakal mendiskusikan program-program unggulan DJKI untuk tahun depan. Sehingga diharapkan, DJKI dan semua Kanwil Kemenkumham sudah memiliki acuan kerja pada 2023. Ia menyarankan, supaya DJKI dan Kanwil se-Indonesia bersinergi soal aplikasi pelayanan publik. 

"Harus disinergikan juga kalau Kanwil daerah buat aplikasi agar terintegrasi dengan Ditjen," ujar Yasonna.