REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Analog switch-off (ASO) akan diterapkan pada 2 November 2022. Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan perbedaan siaran televisi terestrial analog dengan siaran digital.
"Siaran digital bukan televisi berlangganan, tidak harus membayar biaya bulanan," kata Staf Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti saat webinar "Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan STB Bantuan Kominfo bersama Komisi I DPR RI", Senin (31/10/2022).
Siaran digital juga berbeda dengan layanan video-on-demand berbasis internet. Siaran digital adalah siaran free-to-air gratis.
Setidaknya, ada enam perbedaan yang perlu diketahui masyarakat tentang perbedaan siaran analog siaran digital.
Perbedaan yang pertama, siaran analog menggunakan teknologi lama yang dirancang untuk suara, sementara siaran digital untuk transmisi suara dan data. Kedua, pada siaran analog, sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog yang akan ditangkap oleh antena. Siaran digital menggunakan sinyal sistem siaran digital.
Ketiga, siaran analog bergantung pada kedekatan perangkat televisi dengan menara pemancar. Kualitas gambar dan suara siaran analog akan semakin jernih jika perangkat berada semakin dekat dengan pemancar.