Senin 31 Oct 2022 19:10 WIB

Satpol PP Tindak 442 Pelanggar Perda di Kabupaten Tangerang

Petugas menindak bangunan liar, PKL, hingga 33 PSK yang beroperasi di Tangerang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Satpol PP meminta pedagang untuk menutup lapak dagangnya (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fauzan
Petugas Satpol PP meminta pedagang untuk menutup lapak dagangnya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaporkan, petugas telah menindak sebanyak 442 tempat atau pemilik usaha yang melanggar peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) di Kabupaten Tangerang sepanjang Januari sampai Oktober 2022.

"Dalam operasi yang kami lakukan selama 10 bulan terakhir, kami mencatat ada 442 pelanggar perda dan perkada terkait gangguan trantibum yang sudah kami lakukan penindakan lewat sidang tindak pidana ringan (tipiring)," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (31/10/2022).

Dia mengatakan, dari ratusan pelanggar perda selama 10 bulan, terdiri dari 307 penindakan terhadap bangunan liar, 102 pedagang kaki lima (PKL), dan juga 33 pekerja seks komersil (PSK) yang terdapat di wilayah tersebut. "Dengan rincian 307 penindakan terhadap bangunan liar, 102 PKL dan juga 33 PSK," ucap Fachrul.

Dia menyampaikan, kegiatan tindakan dalam penegakan perda tersebut akan terus dilakukan secara konsisten. Langkah itu demi menciptakan kenyamanan dan ketertiban di Kabupaten Tangerang.

Kendati demikian, Fachrul meminta kepada para anggotanya agar melakukan penindakan hukum secara profesional dengan selalu mengedepankan sikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Saya juga meminta kepada seluruh pegawai agar lebih mengedepankan cara humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Fachrul juga berharap dengan adanya penindakan hukum yang telah dilakukan, dapat meningkatkan kedisiplinan bagi para pelaku atau pemilik usaha dalam menjalankan perda di Kabupaten Tangerang.

"Mudah-mudahan dengan adanya penindakan yang dilakukan kami dapat meningkatkan ketertiban umum dalam menjalani aturan daerah," kata Fachrul.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement