REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaporkan, petugas telah menindak sebanyak 442 tempat atau pemilik usaha yang melanggar peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) di Kabupaten Tangerang sepanjang Januari sampai Oktober 2022.
"Dalam operasi yang kami lakukan selama 10 bulan terakhir, kami mencatat ada 442 pelanggar perda dan perkada terkait gangguan trantibum yang sudah kami lakukan penindakan lewat sidang tindak pidana ringan (tipiring)," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (31/10/2022).
Dia mengatakan, dari ratusan pelanggar perda selama 10 bulan, terdiri dari 307 penindakan terhadap bangunan liar, 102 pedagang kaki lima (PKL), dan juga 33 pekerja seks komersil (PSK) yang terdapat di wilayah tersebut. "Dengan rincian 307 penindakan terhadap bangunan liar, 102 PKL dan juga 33 PSK," ucap Fachrul.
Dia menyampaikan, kegiatan tindakan dalam penegakan perda tersebut akan terus dilakukan secara konsisten. Langkah itu demi menciptakan kenyamanan dan ketertiban di Kabupaten Tangerang.