Senin 31 Oct 2022 20:31 WIB

Otoritas Agama Malaysia Interogasi 18 Anggota LGBT yang Terlibat Perayaan Halloween

Komunitas LGBT Malaysia rayakan halloween.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Muhammad Hafil
Otoritas Agama Malaysia Interogasi 18 Anggota LGBT yang Terlibat Perayaan Halloween. Foto: Ilustrasi komunitas LGBT
Foto: EPA
Otoritas Agama Malaysia Interogasi 18 Anggota LGBT yang Terlibat Perayaan Halloween. Foto: Ilustrasi komunitas LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Otoritas agama Islam Malaysia pada Senin (31/10/2022) menjalani interogasi terhadap 18 orang yang ditahan selama pesta Halloween yang dihadiri oleh anggota komunitas LGBT. Penangkapan itu terjadi di tengah kekhawatiran kelompok-kelompok hak asasi manusia dan aktivis atas intoleransi negara yang berkembang terhadap komunitas LGBT di Malaysia dalam beberapa tahun terakhir.

Hubungan sesama jenis di Malaysia merupakan tindakan ilegal, namun hukuman terhadap pelaku jarang terjadi.  Malaysia memiliki sistem hukum ganda, yaitu hukum pidana Islam dan hukum keluarga yang berlaku bagi umat Islam yang berjalan di samping hukum perdata.  

Baca Juga

Polisi menangkap 20 orang dalam operasi penggerebekan perayaan Halloween di Kuala Lumpur pada Sabtu (29/10/2022). Mereka ditangkap karena diduga terlibat pelanggaran hukum syariah atau hukum Islam.

Seorang aktivis hak-hak LGBT Numan Afifi termasuk di antara mereka yang ditangkap. Dia mengatakan, mereka dituduh melanggar hukum Islam karena melakukan cross-dressing atau berpakaian yang tidak sesuai dengan gender, mendorong kemaksiatan, dan tindakan tidak senonoh di tempat umum.