Selasa 01 Nov 2022 00:02 WIB

Dihukum Berendam di Kolam Ikan, Nahas Santri di Riau Meninggal

Polisi resmi menetapkan Lia Susanto sebagai orang yang bertanggung jawab.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
TKW meninggal (ilustrasi)
Foto: yustisi.com
TKW meninggal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Hafiz (17 tahun) salah seorang santri di Pondok Pesantren Takasus Qur'an Ar-Royyan Kabupaten Rokan Hulu, Riau meninggal dunia karena dihukum oleh petugas keamanan pondok tersebut. Remaja itu dihukum dengan cara direndam di kolam ikan hingga meninggal dunia.

Kapolsek Kunto Darussalam Rokan Hulu, AKP Fandri, mengatakan, insiden terjadi setelah korban bersama teman-temannya keluar pondok pesantren tanpa izin. Mereka membeli makanan yang tidak jauh dari pondok pesantren.

"Para santri membeli makanan kemudian mereka nongkrong dan duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah. Mereka keluar nongkrong pada Sabtu (22/10/2022) malam lalu hingga pukul 03.45 WIB di hari Minggu (23/10/2022)," ujar Fandri Senin (31/10/2022).

Baca juga : Wapres Ingatkan Santri Cegah Kerusakan Lingkungan