REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Hafiz (17 tahun) salah seorang santri di Pondok Pesantren Takasus Qur'an Ar-Royyan Kabupaten Rokan Hulu, Riau meninggal dunia karena dihukum oleh petugas keamanan pondok tersebut. Remaja itu dihukum dengan cara direndam di kolam ikan hingga meninggal dunia.
Kapolsek Kunto Darussalam Rokan Hulu, AKP Fandri, mengatakan, insiden terjadi setelah korban bersama teman-temannya keluar pondok pesantren tanpa izin. Mereka membeli makanan yang tidak jauh dari pondok pesantren.
"Para santri membeli makanan kemudian mereka nongkrong dan duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah. Mereka keluar nongkrong pada Sabtu (22/10/2022) malam lalu hingga pukul 03.45 WIB di hari Minggu (23/10/2022)," ujar Fandri Senin (31/10/2022).
Baca juga : Wapres Ingatkan Santri Cegah Kerusakan Lingkungan