Selasa 01 Nov 2022 04:10 WIB

BPOM: Harga Jual Zat Pelarut Obat Sirup Kelas Industri Lebih Murah daripada Kelas Farmasi

Industri farmasi harus menggunakan pelarut obat kelas farmasi, bukan kelas industri.

Red: Reiny Dwinanda
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirop yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022). Tiga obat sirop dipastikan menggunakan zat pelarut kelas industri alih-alih kelas farmasi.
Foto: ANTARA/jojon
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirop yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022). Tiga obat sirop dipastikan menggunakan zat pelarut kelas industri alih-alih kelas farmasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito menyebut harga zat pelarut obat industrial grade atau kelas industri dijual lebih murah di pasaran. Sebab, zat tersebut tidak melalui purifikasi tingkat tinggi.

"Karena memang akan ada perbedaan harga yang mencolok sekali antara yang pharmaceutical grade dengan yang industrial grade," kata Penny dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin (31/10/2022).

Baca Juga

Menurut Penny, sistem jaminan keamanan dan mutu obat memiliki ruang lingkup yang sangat luas, mulai dari pemenuhan bahan baku sampai penggunaan konsumsi di fasilitas pelayanan kesehatan. Salah satu aktor dalam ekosistem tersebut adalah produsen selaku industri farmasi.

Penny menyebut industri farmasi berkewajiban mengantongi sertifikat cara pembuatan obat yang baik. Dalam sertifikat tersebut, menurut Penny, terdapat sejumlah ketentuan, salah satunya harus menggunakan bahan baku yang memenuhi standar baku mutu untuk menjadi pharmaceutical grade.

"Misalnya pada standar bahan baku pelarut obat sirup, dibolehkan ada kandungan propilen glikol (PG) maksimal 0,1 mg/ml," katanya.

Setiap produsen yang mendatangkan bahan baku tambahan tersebut, menurut Penny, wajib memvalidasi dan melakukan pengujian secara mandiri untuk memperoleh ketentuan tersebut. Bahkan, sebelumnya, mereka harus datang sendiri ke pemasoknya untuk menelusuri kepemilkan sertifikat cara distribusi obat yang baik, memenuhi ketentuan pharmaceutical grade.

Menurut Penny, produsen memiliki kewajiban melakukan pengujian kualitas bahan baku untuk memastikan tidak ada bahan cemaran yang mengancam keselamatan pasien.

"Industrial grade bisa saja digunakan sebagai bahan pelarut cat dan lainnya, mungkin lebih murah karena tidak harus melalui sistem purifikasi yang tingkatnya tinggi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement