Selasa 01 Nov 2022 12:02 WIB

Kesaksian Susi yang Dinilai Bohong dan Ancaman Pidana dari Hakim 

Hakim tampak marah mendengar kesaksian Susi yang tumpang-tindih, dan berbelit-belit.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi teguran kepada Susi dengan jerat pidana kesaksian palsu setelah dia dianggap tak konsisten atau berubah-ubah saat memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi teguran kepada Susi dengan jerat pidana kesaksian palsu setelah dia dianggap tak konsisten atau berubah-ubah saat memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim, mengancam saksi Susi sebagai tersangka, atau terdakwa. Ancaman tersebut karena para pihak menilai, banyaknya kebohongan yang disampaikan pembantu rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat (J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10).

Susi, dihadirkan sebagai saksi atas sidang terdakwa Bharada RE. Susi diminta keterangannya oleh para hakim, anggota JPU, pun juga tim penasihat hukum terdakwa. Lebih dari lima jam Susi ditanyai sejak pukul 10:00 WIB. 

Dalam banyak kesaksian, Susi dinilai banyak berbohong. Dituding melakukan pengingkaran di atas sumpah sebagai saksi. Sehingga, ketua majelis hakim Iman Wahyu Santosa, mengancam Susi dengan sangkaan pengakuan bohong, dan sumpah palsu di pengadilan.

“Saudara (Susi) jangan berbohong. Saudara sudah banyak berbohong di persidangan ini. Saudara sudah disumpah. Saya ingatkan, saudara jangan berbohong. Anda bisa dipidana 7 tahun kalau berbohong. Nggak main-main saudara di sini (pengadilan),” ucap Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santosa kepada Susi di persidangan PN Jaksel, Senin (31/10). 

Hakim dalam sidang kali ini, tampak marah mendengar kesaksian-kesaksian Susi yang dinilai tumpang-tindih, dan  berbelit-belit. Hakim menilai banyak perbedaan pengakuan Susi saat di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Beberapa kesaksian Susi yang dinilai bohong, tekait dengan pengakuan atas peristiwa di rumah Magelang, pada 4 dan 7 Juli 2022. Susi, sejak Sabtu (2/7) ikut dalam rombongan Putri Candrawathi dari Jakarta ke Magelang, Jawa Tengah (Jateng) menggunakan mobil bersama Brigadir J, dan terdakwa Bharada RE.

“Apa jadwal kegiatan Putri Candrawathi pada waktu tanggal 7 Juli di rumah Magelang,” tanya hakim kepada Susi. 

“Tanggal 7 Juli…..,” kata Susi, lalu terdiam. Lama Susi tampak bengong dan terdiam. Hampir satu menit. “Ibu….,” sambung Susi terbata-bata. 

Hakim menyambut Susi yang berusaha menjawab dengan menegaskan agar tak mengulang-ulang kebohongan. “Diatur omongannya, di atur, supaya nggak ketahuan bohongnya, di atur. Ngomong yang baik,” tegas hakim kepada Susi. 

Lalu Susi kembali bicara. Namun tak menjawab tentang jadwal dan kegiatan Putri Candrawathi pada 7 Juli di Magelang. 

Susi melompat dengan menceritakan Putri Candrawathi yang terlihat pingsan tak sadarkan diri di depan kamar mandi. “Ibu (Putri Candrawathi) jatuh di depan kamar mandi,” ujar Susi. 

Hakim pun meladeni cerita Susi tentang Putri Candrawathi yang roboh itu. “Ibu Putri jatuh di depan kamar mandi, di lantai berapa?,” tanya hakim. 

“Di lantai dua,” terang Susi.

Lalu hakim melanjutkan dengan bertanya tentang bagaimana Putri Candrawathi bisa terjatuh? Tetapi Susi tak menjawab. Susi memilih menerangkan tentang perintah terdakwa Kuat Maruf agar dirinya memeriksa Putri Candrawathi yang disebut tumbang di depan kamar mandi lantai dua. 

“Saya tidak tahu bagaimana ibu terjatuh. Saya hanya diperintah oleh Om Kuat untuk ngecek ke atas. Saya nemuin ibu sudah tergeletak di depan kamar mandi,” terang Susi. Kata dia, waktu itu sudah hampir malam. “Habis maghrib,” kata Susi.

 

 

 

photo
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/10/2022). (Republika/Thoudy Badai)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement