Selasa 01 Nov 2022 11:39 WIB

Unhas Hilangkan Pembayaran Tunai Cegah Potensi Korupsi

Unhas minta bantuan perbankan siapkan transaksi non-tunai.

Civitas academica Universitas Hasanuddin menunjukkan aplikasi Unhaspay melalui telepon genggam. Unhas perlahan mulai menerapkan pembayaran non-tunai untuk menghindari penyelewengan dan korupsi.
Foto: Antara/Arnas Padda
Civitas academica Universitas Hasanuddin menunjukkan aplikasi Unhaspay melalui telepon genggam. Unhas perlahan mulai menerapkan pembayaran non-tunai untuk menghindari penyelewengan dan korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Universitas Hasanuddin (Unhas) perlahan-lahan mulai meniadakan pembayaran atau transaksi apa pun terkait urusan kampus melalui cara tunai. Upaya tersebut sebagai langkah pencegahan potensi praktik korupsi di kampus tersebut.

Rektor Unhas Prof Dr Jamaluddin Jompa MSc mengatakan hal ini sebagai salah satu komitmen usai menggelar deklarasi zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBK/WBBM). "Kami secara perlahan-lahan mulai mengurangi hingga menghilangkan transaksi manual seperti halnya bayar ramsis (asrama mahasiswa) dan bayar apapun di Unhas, tidak boleh lagi pakai tunai ke depan," ujarnya, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga

Ia berharap, pihak perbankan bisa membantu menyiapkan teknologi canggih agar tidak lagi menerapkan pembayaran manual di setiap transaksi. "Bantu kami adopsi teknologi tercanggih, jangan yang biasa biasa saja karena ini merupakan upaya pencegahan. Transaksi manual justru akan menambah peluang terjadinya korupsi," jelasnya.

Prof JJ mengatakan, penghapusan transaksi manual bukan hanya dalam masalah registrasi, namun juga dalam rangka mengurangi peluang. Sebab kata dia, kejahatan itu minimal ada dua penyebab yakni niat dan kesempatan.

"Jika salah satu terbuka misal ada niat maka akan cari kesempatan. Begitupun jika jika niatnya kurang namun ada kesempatan, juga akan menyusul niat untuk melakukan," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement