Selasa 01 Nov 2022 11:57 WIB

50 Negara Desak China Bebaskan Warga Uighur yang Ditahan

Laporan PBB menuduh China melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Uighur.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah jurnalis asing memotret gedung perkantoran terpadu milik Pemerintah Kota Turban, Daerah Otonomi Xinjiang, China. Sebanyak 50 negara mendesak China pada Senin (31/10/2022) waktu setempat untuk menerapkan semua rekomendasi PBB. Laporan PBB menuduh China melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Uighur dan kelompok etnis mayoritas Muslim lainnya.
Foto: ANTARA/M. Irfan Ilmie
Sejumlah jurnalis asing memotret gedung perkantoran terpadu milik Pemerintah Kota Turban, Daerah Otonomi Xinjiang, China. Sebanyak 50 negara mendesak China pada Senin (31/10/2022) waktu setempat untuk menerapkan semua rekomendasi PBB. Laporan PBB menuduh China melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Uighur dan kelompok etnis mayoritas Muslim lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA - Sebanyak 50 negara mendesak China pada Senin (31/10/2022) waktu setempat untuk menerapkan semua rekomendasi PBB. Laporan PBB menuduh China melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Uighur dan kelompok etnis mayoritas Muslim lainnya.

Rekomendasi laporan PBB meminta untuk mengambil langkah cepat untuk membebaskan semua orang yang dirampas kebebasannya secara sewenang-wenang di provinsi barat Xinjiang. Duta Besar Kanada untuk PBB Bob Rae membaca pernyataan rekomendasi PBB itu pada pertemuan komite hak asasi manusia Majelis Umum.

Ia mengungkapkan, keprihatinan atas situasi hak asasi manusia di China. Pertemuan itu juga mengungkapkan kegagalan Beijing untuk membahas temuan laporan tentang pelanggaran yang sedang berlangsung terhadap Uighur dan kelompok Muslim lainnya.

Penilaian dari kantor hak asasi manusia PBB yang berbasis di Jenewa dirilis pada menit terakhir masa jabatan empat tahun Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet pada 31 Agustus. Ini sebagian besar menguatkan laporan sebelumnya oleh para peneliti, kelompok advokasi dan media berita.

Laporan tersebut menyimpulkan bahwa China telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang serius di bawah kebijakan anti-terorisme dan anti-ekstremisme. "Menyerukan perhatian mendesak dari PBB, komunitas dunia dan China sendiri untuk mengatasinya," kata laporan tersebut dikutip laman Washington Post, Selasa (1/11/2022).

Pernyataan dari 50 negara menyebut laporan itu sebagai penilaian independen dan otoritatif yang sangat bergantung pada catatan China sendiri. Laporan ini pun memberikan kontribusi penting terhadap bukti pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis yang ada di China.

"Mengingat beratnya penilaian laporan tersebut, negara-negara tersebut menyatakan keprihatinannya bahwa China sejauh ini menolak untuk membahas temuannya dan mendesak pemerintah untuk sepenuhnya menerapkan rekomendasi tersebut," kata pernyataan dari 50 negara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement