REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Gabungan Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus gagal ginjal akut yang menewaskan sejumlah pasien guna menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Gelar perkara dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, oleh tim gabungan Bareskrim Polri, yang terdiri atas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.
"Iya, hari ini gelar perkarauntuk meningkatkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Pipit Rismanto.
Hasil gelar akan disampaikan oleh penyidik setelah gelar perkara selesai dilakukan. Dalam proses gelar perkara tersebut, kata Pipit, penyidik mengkaji segala hal termasuk urusan medis dan tindak lanjut setelah proses hukum naik ke tahap penyidikan.
"Ini masalahnya kanurusan medis, ini di sini kan harus ada ahli, enggak bisa Dittipidter sebagai penyidik terus menjawab tentang medis, akan kesulitan, terusmasalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugas nanti mana yang perlu didalami, harus semuanya komprehensif," kata Pipit.
Sebelumnya, Senin (31/10/2022), Bareskrim Polri bersama BPOM menemukan dua industri farmasi swasta di Indonesia menggunakan bahan baku propilen glikol melampaui ambang batas aman pada produk obat sirup yang dipasarkan.
Dua industri farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
Dari PT Yarindo, petugas menyita barang bukti berupa ribuan produk obat sirop bermerek dagang Flurin DMP yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Selain itu, petugas gabungan juga menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan bahan baku untuk menelusuri lebih jauh jangkauan distribusi bahan baku produk tersebut.
Sementara itu, dari fasilitas produksiPT Universal Pharmaceutical Industries, tim gabungan menyita ratusan ribu produk obat sirup bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk.
Kepala BPOM RI Penny K.Lukito dalam konferensi pers di Serang, Banten, mengatakan patut diduga terjadi tindak pidana yang dilakukan dua produsen tersebut, yakni memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar keamanan khasiat, keamanan, dan mutu sebagaimana Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196, Pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga : Timsus Gagal Ginjal Akut Polri, Nasir: Kesempatan Memperbaiki Citra
Selain itu, produsen juga diduga memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
"Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, maka akan ada ancaman pasal lain," kata Penny.