Ditpolairud Polda Jatim Tangkap 14 Perahu Nelayan Langgar Aturan
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ditpolairud Polda Jatim Tangkap 14 Perahu Nelayan Langgar Aturan (ilustrasi). | Foto: Antara/David Muharmansyah
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Tim Satgas Subdit Gakkum dan Subdit Patroli Ditpolairud Polda Jatim mengamankan 14 perahu nelayan yang melakukan penangkapan ikan di Perairan Karang Jamuang, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sampang. Perahu nrlayan tersebut diamankan lantaran melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan (API) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menjelaskan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 14 alat penangkap ikan, 14 perahu nelayan, dan ikan hasil tangkapan sekitar 337 kilogram. Adapun seluruh awak kapal ikan tersebut dalam penanganan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim.
“Sedang dalam proses dan kami bekerja sama dengan DKP Gresik serta Sampang,” kata Puji, Selasa (1/11).
Puji pun menjelaskan kronologi penangkapan perahu nelayan tersebut. Berawal dari informasi masyarakat nelayan di sekitar perairan Karang Jamuang atau Alur Perairan Barat Surabaya, terkait adanya kelompok nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl dan penggaruk (sarkak) yang dilarang Undang-Undang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut tim Satgas Illegal Fishing Subditgakkum bersama kapal Patroli Ditpolairud Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap para nelayan yang sedang menangkap ikan di wilayah perairan Karang Jamuang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui para nelayan tersebut melakukan penangkapan ikan dengan cara yang bertentangan dengan Undang-Undang. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 85 Jo pasal 100 B Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP.