Pabrik Produksi 1 Miliar Uang Palsu Berhasil Diungkap Polisi
Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Kasus percetakan uang palsu di wilayah Sukoharjo, Selasa (1/11/2022). | Foto: Muhammad Noor Alfian
REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Polda Jateng bersama Polres Sukoharjo mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai lebih dari 1,26 miliar, Selasa (1/11/2022). Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polres Sukoharjo dan di backup oleh Polda Jateng.
Pengungkapan uang palsu (upal) ini menggunakan metode saintifik di lapangan. "Pengungkapan upal ini tidak sekonyong-konyong tetapi menggunakan metode saintifik dan pengembangan di lapangan," terang Luthfi, Selasa (1/11/2022).
Luthfi menjelaskanTKP yang diungkap sudah dilakukan melalui lintas daerah polda. Di antaranya adalah Polda Jateng, Jatim, dan Lampung. "Itu semua (daerahnya) adalah segaris dengan para pelaku," katanya.
Ia menjelaskan di Jateng sendiri ada empat kasus dengan lima tersangka. Sedangkan barang buktinya lebih dari satu miliar rupiah.
"Jadi dari lima tersangka ini barang buktinya adalah 1,26 miliar. Kemudian ada tiga lagi di Mesuji dan ada di Jawa Barat dan Jawa Timur masih DPO, yang ini semua akan kita angkat dan kita tangkap terkait jaringan itu sendiri," terang dia.
Selanjutnya, Luthfi menjelaskan pentingnya pengungkapan ini lantaran TKP pembuatan uang palsu ini ada di wilayah Jateng, tepatnya di Kampung Larangan, Kecamatan Sukoharjo Kota. Menurut penjelasannya tempat pembuatan tersebut adalah sebuah percetakan dengan inisial CV X.
"Kenapa di wilayah kita penting karena di wilayah kita nanti adalah TKP di mana upal tersebut diproduksi. Jadi percetakannya omzetnya luar biasa sekali," ujarnya.
Selain itu, Luthfi menuturkan motif yang dilakukan oleh tersangka adalah untuk mendapatkan atau memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar dari mencetak upal tersebut.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sebagaimana dimaksud untuk membuat rupiah palsu sesuai dengan rumusan pasal 27 ayat 1, 26 ayat 1, dan atau 36 ayat 1.