Selasa 01 Nov 2022 16:02 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Sindikat Perdagangan Anak

Dalam kasus perdangan anak ini, polisi menangkap tiga tersangka.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Kasus perdagangan anak  (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Kasus perdagangan anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- Satreskrim Polres Pasuruan membongkar sindikat perdagangan anak untuk dijajakan sebagai pemandu lagu dan PSK di salah satu vila Gang Sono, Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menangkap tiga tersangka. Di antaranya adalah Rara (28) dan Kacong (21) yang merupakan warga setempat.

"Tersangka ketiga adalah gadis di bawah umur berinisial D (17), warga asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang berdomisili di Prigen. Tersangka kami amankan karena melanggar tindak pidana perdagangan orang atau anak di bawah umur," kata Bayu, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga

Bayu menjelaskan, sejauh ini ada dua korban yang merupakan anak di bawah umur yang diperdagangkan tersangka. Yakni korban berinisial AR (13) dan NA (13), yang juga merupakan warga Kabupaten Mojokerto. "Korban NA masih berstatus pelajar kelas 1 SMP," ujarnya.

Bayu menerangkan, kasus ini terungkap ketika orang tua kedua korban melapor ke Satreskrim Polres Pasuruan karena anaknya dipekerjakan sebagai PSK oleh para tersangka. Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

"Saat penangkapan, polisi juga mengamankan uang Rp 480 ribu dari hasil transaksi dan satu buku hasil rekap transaksi," kata Bayu.

Bayu melanjutkan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda untuk menjalankan praktik perdagangan orang. Tersangka Rara adalah pemilik vila dan sekaligus sebagai germo. Sedangkan tersangka KS alias Kacong berperan sebagai penjaga vila. Sementara untuk tersangka D bertugas merekrut korban yang masih di bawah umur.

"Tersangka D inilah yang membujuk kedua korban untuk mau bekerja sebagai LC (pemandu lagu) dan PSK di vila milik SA alias Rara," ujar Bayu.

Mengacu pada barang bukti yang diamankan, Bayu menduga praktik perdagangan orang yang dilakukan ketiga tersangka sudah dilakukan sejak lama. "Dari buku catatan yang kami amankan, disinyalir praktik perdagangan orang ini sudah dilakukan sejak lama," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subs Pasal 88 Jo Pasal 76 i Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement