REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri asuransi syariah berpotensi terus berkembang dengan memanfaatkan kapasitas dan jaringan dari luar negeri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memungkinkan kerja sama cross border tersebut.
Kepala Eksekutif Indukstri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan kolaborasi cross border ini dapat meningkatkan potensi dari penetrasi takaful dan retakaful. Secara umum, OJK mendesak peran yang lebih aktif lagi untuk memperbaiki kualitas asuransi di Indonesia dengan mengikuti international best practice.
"OJK mendukung kolaborasi lintas negara, dan ini harus didukung perusahaan dan asuransi internasional juga agar bisa lebih kuat," katanya dalam International Conferensi on (Re) Takaful 2022, di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Ia berharap kolaborasi ini mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Peran pakar internasional pada industri lokal dapat meningkatkan talenta di dalam negeri sehingga pengembangan di dalam negeri juga dapat memenuhi kebutuhan global.
Tidak hanya dalam pengembangan produk, tapi juga riset teknis, dukungan managemen, hingga kebijakan. Ia juga mengakui industri takaful punya masalah kapasitas yang rendah, sehingga diharap kolaborasi ini bisa mendukung upaya peningkatan kapasitas dalam negeri.
Per Agustus 2022, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah mencatat aset sebesar Rp 139,5 triliun. Sementara asuransi syariah sebesar Rp 45,82 triliun.