REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mencatat ada sebanyak 442 jumlah pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Tangerang sepanjang Januari hingga Oktober 2022. Upaya penindakan dilakukan terhadap ratusan pelanggar peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tersebut dalam operasi yang digelar.
“Dalam operasi yang kami lakukan selama 10 bulan terakhir, kami mencatat ada 442 pelanggar Perda dan Perkada terkait gangguan Trantibum (ketentraman dan ketertiban umum). Perinciannya, 307 penindakan terhadap bangunan liar, 102 PKL (pedagang kaki lima), dan juga 33 PSK (pekerja seks komersil),” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi, Selasa (1/11/2022).
Fachrul mengatakan, pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar dalam kegiatan razia. Penindakan itu dilakukan agar para pelanggar jera dalam melakukan pelanggaran dan tidak mengulanginya kembali.
“Sudah kami lakukan penindakan lewat sidang tindak pidana ringan, tipiring,” tuturnya.
Dalam menindak pelanggar, Fachrul menyebut telah menginstruksikan kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk tetap mengedepankan sikap humanis. Di samping itu juga mengutamakan pelayanan terhadap kebutuhan ketentraman masyarakat dalam menjalankan operasi.
Langkah itu diawasi dalam rapat evaluasi yang rutin dilakukan. Fachrul mendorong para petugas Satpol PP untuk dapat secara disiplin benar-benar menjalankan fungsinya dalam hal penegakan peraturan daerah, terutama menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang ada dari masyarakat.
“Kami lakukan evaluasi hasil kinerja Satpol PP dari awal hingga akhir tahun ini. Tentunya rapat evaluasi sangat penting untuk meningkatkan kinerja Satpol PP ke depannya,” tutupnya.