Selasa 01 Nov 2022 19:16 WIB

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Tewaskan Pekerja PTPN VII

Polisi menangkap kawanan perampok bersenjata tajam yang tewaskan pekerja PTPN VII

Ilustrasi garis polisi. Polisi menangkap kawanan perampok bersenjata tajam yang tewaskan pekerja PTPN VII.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi garis polisi. Polisi menangkap kawanan perampok bersenjata tajam yang tewaskan pekerja PTPN VII.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Aparat kepolisian menangkap kawanan perampok bersenjata tajam yang dalam aksinya menewaskan seorang pekerja perusahaan perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian ResorOgan Ilir Ajun Komisaris Polisi Regan Kusuma Wardana dikonfirmasi di Ogan Ilir, Selasa (1/11/2022) mengatakan kawanan perampok yang berhasil diringkus itu berjumlah tiga orang berinisial MRW (20), AL (28), dan RSS (16).

Ketiga pelaku ditangkap oleh personel Satreskrim dalam operasi penyergapan di kediaman masing-masing di wilayah Ogan Ilir, Selasa dini hari. Regan menyebut penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil penyelidikan atas laporan dari Zaini, yakni anak menantu dari seorang pekerja di PTPN Cinta Manis.

Baca Juga

Zaini melapor ke polisi karenaayah mertuanya berinisial J (71), warga Desa Tanjung Lalang, Payaraman Ogan Ilir, tidak pulang sejak Ahad (30/10/2022). Dari laporan itu, upaya pencarian dilakukan dengan menyisir perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis seputar areal rayon 2 yang memiliki luas belasan hektare bersama warga setempat, Senin (31/10/2022) pagi.

Hingga kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, korban J ditemukan dalam kondisi tewas terkapar penuh dengan luka tusuk. Tangan kaki korban terikat tali di perkebunan tebu tempatnya bekerja itu.

"Penyelidikan digelar personel mempelajari TKP dan data dari tim medis RSUD serta personel Inafis menyebut bahwa J adalah korban perampokan," kata Regan.

Ia menambahkan satu unit ponsel dan uang tunai Rp 7 juta milik korban J hilang. Satreskrim Polres Ogan Ilir selanjutnya melakukan penyelidikan, di antaranya terhadap barang bukti ponsel korban yang hilang, kemudian berhasil mengarah ke kediaman pelaku di Desa Sentul, Tanjung Batu, hingga mereka berhasil ditangkap.

"Dari penangkapan ketiga pelaku, kami mendapatkan barang bukti sebilah pisau yang diakui pelaku digunakan untuk menghabisi nyawa J," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 365 juncto pasal 338 KUHP tentang perampokan dan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement