Selasa 01 Nov 2022 19:50 WIB

In Picture: Wacana Pergub Pengaturan Jam Kerja di Jakarta

Pergub ini nantinya digunakan untuk mengurai kemacetan Jakarta. .

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan pengaturan jam kerja di Jakarta yang nantinya akan dibentuk dalam peraturan gubernur (pergub) untuk mengurai kemacetan Jakarta. P (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat jam pulang kerja di Tol Dalam Kota, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan pengaturan jam kerja di Jakarta yang nantinya akan dibentuk dalam peraturan gubernur (pergub) untuk mengurai kemacetan Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan pengaturan jam kerja di Jakarta yang nantinya akan dibentuk dalam peraturan gubernur (pergub) untuk mengurai kemacetan Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan pengaturan jam kerja di Jakarta yang nantinya akan dibentuk dalam peraturan gubernur (pergub) untuk mengurai kemacetan Jakarta. (FOTO : Republika)

Pekerja bersiap menaiki bus saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan pengaturan jam kerja di Jakarta yang nantinya akan dibentuk dalam peraturan gubernur (pergub) untuk mengurai kemacetan Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pekerja berjalan melintasi trotoar saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan pengaturan jam kerja di Jakarta yang nantinya akan dibentuk dalam peraturan gubernur (pergub) untuk mengurai kemacetan Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan pengaturan jam kerja di Jakarta yang nantinya akan dibentuk dalam peraturan gubernur (pergub) untuk mengurai kemacetan Jakarta. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement