REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan rakyat (DPR) Habiburokhman mengatakan kepolisian harus mengusut tuntas kasus gagal ginjal. Sebab, hal tersebut membuat keresahan di masyarakat.
"Kami dukung Polri untuk mengusut kasus ini secara pidana hingga tuntas," kata Habiburokhman pada Selasa (1/11/2022).
Kemudian, ia melanjutkan langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah tepat dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, dengan dibentuknya tim gabungan untuk mengusut kasus gagal ginjal akut tersebut sesuai dengan aspirasi masyarakat.
"Respon cepat Pak Kapolri sudah sangat tepat. Sesuai dengan aspirasi masyarakat," kata Legislator Dapil DKI Jakarta ini.
Habiburokhman juga menegaskan kalau temuan obat yang menyebabkan gagal ginjal anak-anak ini jelas mengandung pelanggaran hukum. Menurutnya, yang bersalah harus dihukum sesuai tingkat kesalahannya.
"Yang bersalah harus dihukum sesuai tingkat kesalahannya," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Tim Gabungan Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus gagal ginjal akut yang menewaskan sejumlah pasien guna menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Gelar perkara dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, oleh tim gabungan Bareskrim Polri, yang terdiri atas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.
"Iya, hari ini gelar perkara untuk meningkatkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Pipit Rismanto.
Hasil gelar akan disampaikan oleh penyidik setelah gelar perkara selesai dilakukan. Dalam proses gelar perkara tersebut, kata Pipit, penyidik mengkaji segala hal termasuk urusan medis dan tindak lanjut setelah proses hukum naik ke tahap penyidikan.