REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengkaji adanya pengaturan tertentu bagi masyarakat yang membawa hewan peliharaan selama berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
"Opsi-opsi terhadap pengaturan dan hal yang diwajibkan untuk pembawa hewan peliharaan menjadi suatu pandangan yang dipertimbangkan," kata Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Pemanduan Dishub DKI Kelik Setiawan di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Menurut dia, usulan adanya pengaturan khusus bagi komunitas pecinta hewan peliharaan di kawasan HBKB itu akan menjadi masukan bagi tim kerja dalam menentukan kembali kebijakan terbaru.
"Menjadi suatu masukan bagi tim kerja dalam hal ini mengatur kembali terhadap kebijakan-kebijakan ketika beraktivitas di HBKB sambil membawa hewan peliharaan," ucapnya.
Sementara itu, pecinta anjing Azas Tigor Nainggolan mengharapkan adanya pengaturan agar mereka dapat menikmati ruang di HBKB. "Kami bersedia dan siap diatur oleh pelaksanaan HBKB misalnya jalan di paling kiri," ucapnya.
Penggagas Car Free Day Dog Lovers Jakarta itu akan mematuhi kebersihan di antaranya membawa kantong untuk memungut kotoran hewan peliharaan hingga menjaga hewan peliharaannya.
Ia juga mengharapkan agar ada ruang yang disiapkan khusus bagi pecinta hewan peliharaan di kawasan HBKB agar kegiatan para pecinta hewan itu lebih terorganisasi lebih rapi.
"Intinya prinsip kami sama, bukan larangan yang muncul tapi bagaimana mengatur dan memfasilitasi dengan teratur dan terorganisir dengan baik buat kami dan hewan peliharaan kami dengan baik di HBKB," katanya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang 15 kegiatan selama pelaksanaan HBKB yang terbagi tiga zona di tingkat provinsi mulai Patung Kuda hingga Patung Pemuda untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung. Salah satu dari 15 larangan itu yakni membawa hewan peliharaan selama berlangsungnya HBKB.