REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Hak anak disabilitas di Kota Yogyakarta masih banyak yang belum terpenuhi. Hal ini disampaikan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) berdasarkan riset yang dilakukan di 2022 ini terkait keinginan dan kebutuhan anak disabilitas di Kota Yogyakarta. "Anak disabilitas masih banyak yang berada di situasi yang menghambat pemenuhan hak-hak mereka," kata Direktur SAPDA, Nurul Saadah Andriani.
Hasil riset pun telah disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Penyampaian riset ini dilakukan untuk menyusun rencana kerja dalam rangka pemenuhan hak anak disabilitas di Kota Yogyakarta kedepannya. "(Diharapkan) Menjadi momen untuk menyusun rencana kerja pemenuhan hak anak disabilitas secara multipihak," lanjutnya.
Berdasarkan hasil riset yang sudah dilakukan, pihaknya pun memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemkot Yogyakarta. Ada beberapa rekomendasi dengan tujuan agar terpenuhinya hak-hak anak disabilitas, terutama di Kota Yogyakarta.
"Penyampaian rekomendasi hasil riset ini bertujuan untuk membuka ruang diskusi antara pemerintah dengan perangkat daerah terkait upaya pemenuhan hak-hak anak disabilitas di rumah maupun sekolah," ujar Nurul.
Rekomendasi tersebut yakni terkait pemenuhan hak anak dalam program pendidikan, pendampingan, konseling hingga pengasuhan anak disabilitas untuk keluarga. Selain itu, juga memberikan pemahaman tentang anak berkebutuhan khusus terhadap masyarakat.
Nurul juga menyebut bahwa memfasilitasi minat dan bakat anak juga perlu ditingkatkan. Termasuk memperbanyak jumlah guru pendamping khusus bagi pendidikan anak disabilitas.
Tidak hanya itu, bantuan pendidikan bagi anak disabilitas juga perlu dilakukan. Hal ini juga dalam rangka memberikan hak pendidikan kepada anak disabilitas yang saat ini masih banyak belum memperoleh akses pendidikan dengan baik.
"Juga perlunya pendidikan kesehatan reproduksi untuk anak disabilitas usia remaja dengan melibatkan orang tua, guru, pengasuh, hingga pendamping anak," jelas Nurul.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, rekomendasi tersebut dapat menjadi masukan bagi Pemkot Yogyakarta dalam membuat kebijakan untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Tentunya usulan-usulan kebutuhan dalam upaya mewujudkan Kota Yogyakarta menjadi kota inklusi menjadi perhatian kami, sehingga perangkat daerah terkait dapat maksimal dalam kewenangannya," kata Sumadi.
Dengan begitu, diharapkan kedepannya kebijakan yang dihasilkan dapat sesuai sasaran. Tentunya, juga akan mewujudkan pemenuhan hak penyandang disabilitas terutama di Kota Yogyakarta.
"Hasil akhir yang diharapkan yakni perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak disabilitas bisa terakomodir, tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat memenuhi kebutuhan yang diinginkan," tambah Sumadi.