Rabu 02 Nov 2022 12:06 WIB

Ini Klarifikasi Artha Graha Soal Pembubaran Dana Pensiun

Bank Artha Graha sebut Dana Pensiun merupakan perusahaan merger Bank Inter-Pacific

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bank Artha Graha. PT Bank Artha Graha Internasional Tbk memberikan klarifikasi terkait pembubaran dana pensiun. Hal ini merespon kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membubarkan Dana Pensiun Artha Graha per 30 Juni 2022.
Bank Artha Graha. PT Bank Artha Graha Internasional Tbk memberikan klarifikasi terkait pembubaran dana pensiun. Hal ini merespon kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membubarkan Dana Pensiun Artha Graha per 30 Juni 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Artha Graha Internasional Tbk memberikan klarifikasi terkait pembubaran dana pensiun. Hal ini merespon kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membubarkan Dana Pensiun Artha Graha per 30 Juni 2022.

Sekretaris Perusahaan Bank Artha Graha Internasional Marlene Gunawan mengatakan kondisi keuangan terakhir dana pensiun itu punya aset neto Rp 3,1 miliar dan hanya ada tiga orang mantan karyawan Bank Inter-Pacific hasil merger.

“Sejarah berdirinya dana pensiun didirikan oleh Bank Inter-Pacific pada 2005 melakukan merger dengan Bank Artha Graha,” ujarnya dalam keterbukaan informasi perusahaan, Selasa (1/11/2022).

Marlene menuturkan dipenuhinya syarat-syarat pembubaran dana pensiun yang diatur dalam POJK No. 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun, Dewan Komisioner OJK mengeluarkan surat persetujuan No. KEP-51/D.05/2022 pada 12 Oktober 2022.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan Dana Pensiun Artha Graha yang didirikan oleh Bank Artha Graha Internasional Tbk atas dasar permintaan dari pendiri. Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP51/D.05/2022 pada 12 Oktober 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Artha Graha. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dana pensiun tersebut efektif bubar pada 30 Juni 2022.

“Pendiri dana pensiun ini meminta pembubaran dana pensiun tersebut karena kondisi ekonomi yang belum stabil yang menyebabkan pendiri mengalami kerugian. Pendiri perlu melakukan efisiensi untuk membubarkan dana pensiun,” ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (31/10/2022).

Terkait pembubaran tersebut, OJK juga telah menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Artha Graha, yaitu Elvin Halim sebagai Ketua dan Ria Amalia Ramauli Sitompul  sebagai anggota. Tim likuidasi tersebut bakal beralamat di Gedung Artha Graha Lantai 3, Jalan Jend Sudirman Kav 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD). 

Mereka bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. 

“Kepada peserta Dana Pensiun Artha Graha dapat tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement