Rabu 02 Nov 2022 12:33 WIB

DIY Memiliki 16 Ancaman Bencana

Berdasarkan kajian Indeks Risiko Bencana Indonesia, DIY punya 16 ancaman bencana

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Christiyaningsih
Gunung Merapi terlihat jelas dari Kali Kuning, Sleman, Yogyakarta, Jumat (18/3/2022). Berdasarkan kajian Indeks Risiko Bencana Indonesia, DIY punya 16 ancaman bencana mulai dari erupsi Merapi hingga cuaca ekstrem. Ilustrasi.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Gunung Merapi terlihat jelas dari Kali Kuning, Sleman, Yogyakarta, Jumat (18/3/2022). Berdasarkan kajian Indeks Risiko Bencana Indonesia, DIY punya 16 ancaman bencana mulai dari erupsi Merapi hingga cuaca ekstrem. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY meresmikan 55 sekolah/madrasah sebagai Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Jumlah itu berasal dari 20 sekolah/madrasah penerima program SPAB pada 2020 dan 35 penerima pada 2022.

Peresmian ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dan dilakukan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X. Agenda ini turut dihadiri Deputi Bidang Pencegahan BNPB dan Sekretaris Daerah DIY.

Baca Juga

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD DIY Danang Samsurizal mengatakan program SPAB penting digalakkan. Pasalnya, DIY merupakan salah satu daerah yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap berbagai ancaman bencana.

Berdasarkan kajian Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) BPBD DIY pada 2021, DIY memiliki 16 ancaman bencana meliputi erupsi Gunung Merapi, tanah longsor, banjir, banjir bandang, angin kencang/cuaca ekstrem, dan gelombang pasang atau abrasi. Selain ituada pula ancaman gempa bumi, tsunami, kekeringan, kebakaran hutan lahan, konflik sosial, kegagalan teknologi, epidemi penyakit, pandemi Covid-19, likuifaksi, kebakaran gedung dan permukiman. Maka itu, program SPAB jadi semakin penting.

"Berdasarkan kondisi tersebut, maka penyelenggaraan Program SPAB merupakan salah satu upaya peningkatan kapasitas/pengetahuan masyarakat untuk dapat mengenali, memahami, menyadari sekaligus mengantisipasi jenis ancaman bencana di sekitarnya," kata Danang, Rabu (2/11/2022).

Dengan kata lain, Program SPAB mendorong warga sekolah baik guru, tenaga kependidikan, maupun murid agar menjadi subjek dalam penanggulangan bencana dan bukan lagi objek dalam penanggulangan bencana. Dalam program tersebut, guru/tenaga kependidikan dibekali keterampilan. Keterampilan itu seperti mengenal ancaman bencana, pertolongan pertama gawat darurat (PPGD), rencana kontinjensi, dan mengintegrasikan materi pengurangan risiko bencana ke materi pembelajaran.

"Semua warga sekolah diajak melakukan gladi lapang atau simulasi bencana guna memahami evakuasi yang baik dan benar manakala terjadi bencana," ujar Danang.

Program SPAB ini merupakan implementasi dari Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sekolah atau Madrasah Aman Bencana (SMAB) yang disempurnakan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang SPAB. Selain itu, perwujudan amanah Perda DIY 8/2010 yang direvisi jadi Perda 13/2015 tentang Penanggulangan Bencana DIY. Dalam Pasal 21 menegaskan setiap satuan pendidikan wajib menginisiasi pengarusutamaan materi Pengurangan Risiko Bencana.

Terutama, ke pembelajaran yang dipertegas Pergub 101/2021 tentang Pendidikan Aman Bencana Pada Satuan Pendidikan. Serta, SK Gubernur 5/2020 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Pendidikan Aman Bencana Pada Satuan Pendidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement