Rabu 02 Nov 2022 14:06 WIB

Ayah yang Bunuh Anaknya di Depok Sempat Pakai Sabu

Pelaku menyebut aksi pembunuhan ini berawal dari pertengkaran dengan istri.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka pembunuhan anak dan penganiayaan istri di Jatijajar, RN menangis saat konferensi pers di Polres Metro Depok, Rabu (2/11/2022). Pelaku ditangkap setelah melakukan perbuatannya pada Selasa (1/11/2022) pagi.
Foto: Republika/Alkhaledi kurnialam
Tersangka pembunuhan anak dan penganiayaan istri di Jatijajar, RN menangis saat konferensi pers di Polres Metro Depok, Rabu (2/11/2022). Pelaku ditangkap setelah melakukan perbuatannya pada Selasa (1/11/2022) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tersangka pembunuh anak dan penganiaya istri di Jatijajar, Depok, RN mengaku baru menggunakan narkoba jenis sabu sebelum melakukan aksinya pada Selasa (1/11/2022). Dia menggunakan sabu pada malam hari di rumah temannya.

"Malamnya pakai, pakai di rumah teman," jelas tersangka saat konferensi pers Polres Metro Depok, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga

Meski belum jelas kaitan antara pengaruh sabu dan penganiayaan, perilaku tersangka usai melakukan tindakan ini disebut saksi mata memang seperti orang linglung. Saksi mata bahkan mengatakan bahwa pelaku sempat menyebut dua korban sebagai 'setan'.

Saat ditanya tentang pengaruh narkoba saat kejadian, pelaku mengaku bingung. "Bingung saya, nggak bisa menjelaskan," ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, kejadian ini bermula dari pertengkaran antara ia dan istri saat pelaku pulang larut malam. Lalu usai waktu subuh, istri mengatakan kepada RN akan keluar dari rumah dengan baju-baju yang telah siap dikemas. Tersulut emosi, pertengkaran kembali terjadi sekitar pukul 05.00 WIB yang berujung pada penganiayaan dan pembunuhan.

"Langsung bacok spontan lihat golok di meja. Abis itu saya lari langsung ke anak," ujarnya.

Terkait kondisi pelaku saat diamankan, Ketua Rt 3 RW 8 Kelurahan Jatijajar, Edi Kusnadi menuturkan pelaku memang terlihat seperti orang linglung. Sehingga ada perkataan pelaku yang menyebut korban sebagai setan.

"Sudah saya matiin dua orang setannya. Tinggal satu lagi (anak lainnya yang tidak dianiaya). Itu kata pelaku menurut bang Heru yang merupakan saksi," kata Edi.

Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP Pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement