REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Bareskrim Polri mendalami proses produksi obat sirup milik PT Afi Farma Kediri dalam rangka mencari bukti materiil penyidikan kasus dugaan gagal ginjal akut. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, mengatakan penyidik telah berangkat ke Kediri untuk memeriksa pihak PT Afi Farma.
"Semuanya (diperiksa). Kami harus betul-betul mendalami, kalau formilnya kan sudah ada, ada undang-undang dan aturan yang dilanggar, tinggal pembuktian materiil nya," ucap Pipit, di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Ia menjelaskan, pembuktian materiil itu dilakukan dengan mengetahui bagaimana proses produksi obat sirup yang diproduksi PT Afi Farma. PT Afi Farman produsen obat sirup Paracetamol yang ditemukan tercemar senyawa perusak ginjal.
"Kami mendalami proses pra-produksi seperti apa. Kemudian selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus kami cari tahu banyak, terus siapa nanti yang bertanggungjawab apabila ada kesalahan ini," ujar Pipit.
Salah satu pihak yang diperiksa adalah Direktur PT Afi Farma. Namun, saat ini penyidik yang sudah tiba di Kendiri belum dapat memeriksanya karena dipanggil oleh BPOM. "Masalahnya dirutnya juga dipanggil sama BPOM, jadi kami bingung. Ya mau kami periksa malah BPOM yang panggil," ujar Pipit.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan dengan perusahaan yang diduga melanggar pidana PT Afi Farma. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk Paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.
Temuan itu didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan untuk uji kelayakan kandungan bahan baku di laboratorium BPOM karena diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.
Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk. BPOM telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirop yang dilaporkan Kemenkes.
Dari total 102 produk, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG. Selain PT Afi Farma, produsen lainnya adalah PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatra Utara. Tim gabungan dari BPOM bersama Bareskrim Polri menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk yang diproduksi PT Universal.