Rabu 02 Nov 2022 15:58 WIB

Penumpang KA Bawa Bagasi Berlebihan, Siap-Siap Dikenai Biaya Tambahan

KAI memberikan bagasi gratis bagi penumpang KA dengan berat maksimal 20 kilogram.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolandha
Calon penumpang saat menunggu jam keberangkatan kereta jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (29/8/2022). PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau penumpang yang menggunakan jasa kereta api untuk mematuhi aturan bagasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Calon penumpang saat menunggu jam keberangkatan kereta jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (29/8/2022). PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau penumpang yang menggunakan jasa kereta api untuk mematuhi aturan bagasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau penumpang yang menggunakan jasa kereta api untuk mematuhi aturan bagasi. Jika tidak, penumpang harus siap didenda.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan hal itu bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pelanggan. KAI memberikan bagasi gratis bagi setiap pelanggan sampai berat maksimum 20 kilogram dengan volume maksimum 100 desimeter kubik (dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari koli per pelanggan.

Baca Juga

"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka mereka dikenakan biaya sebesar Rp 10 ribu per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kilogram untuk kelas bisnis atau ekonomi komersial, dan Rp 2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi PSO," ujarnya, Rabu (2/11/2022).

Selain itu, untuk jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah jenis sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kiligram dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta dan tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta.

Adapun terkait teknis penyimpanannya, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing pelanggan. Namun yang perlu diperhatikan, penyimpanan tersebut agar diatur sedemikian rupa, sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan pelanggan lainnya.

Terkait syarat perjalanan, saat ini KAI masih mengacu pada SE Kemenhub nomor 84 tahun 2022. Calon pelanggan dengan usia di atas 18 tahun wajib telah menjalani vaksinasi ketiga (booster), dan pelanggan dengan usia 6-17 tahun telah menjalani vaksinasi kedua.

Sedang bagi pelanggan yang berusia di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh orang yang telah memenuhi ketentuan melakukan perjalanan. Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan persyaratan tersebut, petugas KAI Daop 8 dengan tegas akan melarang pelanggan bepergian menggunakan KA.

“Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, KAI mewajibkan para pelanggan mematuhi seluruh peraturan yang ada, dan berharap dapat merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan dengan kereta api,” ujarnya.

Okupansi pelanggan kereta api jarak jauh di wilayah Daop 8 Surabaya sepanjang Agustus 2022 tercatat sebanyak 358.303 orang. Kemudian pada September tercatat 364.303 orang, dan Oktober 405.495 orang.

Menjelang akhir tahun, kata Luqman, okupansi pelanggan kereta api jarak jauh diperkirakan bakal mengalami kenaikkan. "Karena adanya momentum libur sekolah serta peringatan hari raya natal dan tahun baru," kata Luqman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement