Rabu 02 Nov 2022 17:20 WIB

Dua Remaja dan Satu Anak di Bawah Umur Jadi Kurir 112 Kilogram Ganja

Tersangka menggunakan modus penyelundupan dibawa melalui jalur darat ke Jakarta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kanit Subdit 1 unit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Laksamana Andriansyah Nugroho (kiri) memberikan keterangan pers saat rilis pengungkapan kasus narkotika jenis ganja jaringan lintas Sumatera-Jawa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 112 kilogram. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kanit Subdit 1 unit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Laksamana Andriansyah Nugroho (kiri) memberikan keterangan pers saat rilis pengungkapan kasus narkotika jenis ganja jaringan lintas Sumatera-Jawa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 112 kilogram. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran narkotika jenis gania seberat 112 Kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa. Mirisnya, dalam pengungkapan itu petugas menangkap dua remaja dan satu anak di bawah umur yang berperan sebagai kurir narkoba jenis ganja.

“Dalam kasus ini ada tiga orang tersangka, tadi kita tampilkan dua, satu lagi tidak ditampilkan karena memang masih di bawah umur. Tetapi yang di bawah umur sudah kita lakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga

Ketiga tersangka berinisial RP (17), RS (19) dan RD (18) ditangkap Jalan Umum Medan-Padang, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu (22/10/2022) lalu. Sementara satu tersangka berinisial UN yang berperan sebagai pengendali masih dalam pengejaran petugas dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO). 

“Barang bukti yang kita amankan enam karung berisi 115 paket dengan berat brutto keseluruhan 112.125 gram atau 112 kilogram ganja siap edar. Satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih,” ungkap Zulpan.

Menurut Zulpan, para tersangka menggunakan modus penyelundupan dibawa melalui jalur darat dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Jakarta. Bertugas sebagai kurir, ketiga remaja itu dijanjikan adalah upah uang sebesar Rp 3 juta per orang dan ditambah satu kilogram ganja jika berhasil mengambil dan mengantarkan kembali ganja sesuai perintah dari tersangka UN. 

“Rencananya narkotika jenis ganja ini akan diedarkan untuk malam pergantian tahun. Para tersangka ini dalam melakukan aksinya mendapat upah dari seseorang yang merupakan pengendali yang kita tetapkan DPO, masih dalam pencarian,” jelas Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari pengungkapan kasus sebelumnya. Lalu tim melakukan analisa IT dan menemukan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja ke wilayah Jakarta. Selanjutnya tim dari Unit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berangkat ke Mandailing Natal Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement