Rabu 02 Nov 2022 17:22 WIB

Kejakgung Tetapkan Tiga Pejabat Kemenperin dan Satu Swasta Tersangka Impor Garam

Keempat tersangka diduga memalsukan data kebutuhan impor garam industri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Jenderal Industri, Kimia, Farmasi, dan Tekstile (IFTK) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam (kedua kiri) ditetapkan menjadi tersangka kasus impor garam oleh Kejaksaan Agung, pada Rabu (2/11/2022).
Foto: Republika/ Bambang Noroyono
Direktur Jenderal Industri, Kimia, Farmasi, dan Tekstile (IFTK) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam (kedua kiri) ditetapkan menjadi tersangka kasus impor garam oleh Kejaksaan Agung, pada Rabu (2/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi penetapan impor kuota garam industri 2016-2022. Empat tersangka tersebut tiga diantaranya adalah pejabat tinggi aktif di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Mereka yakni inisial MK, FJ, dan YA.

Satu lagi, penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan seorang swasta sebagai tersangka, inisial FTT. “Setelah melakukan gelar perkara, dan pengumpulan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan MK, FJ, YA, dan FTT sebagai tersangka dalam tindak pidana penentuan kuota impor garam,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Kejakgung, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga

“Dari empat tersangka tersebut tiga di antaranya adalah pejabat yang masih aktif di Kementerian perindustrian,” sambung Kuntadi.

Kuntadi menolak menyebutkan identitas lengkap inisial empat tersangka tersebut. Namun kata dia, tersangka inisial MK adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) di Kemenperin. Tersangka inisial FJ adalah pejabat Direktur IKFT Kemenperin. Dan tersangka YA adalah Kepala Subdirektorat IKFT di Kemenperin.

Adapun FTT, kata Kuntadi ditetapkan sebagai tersangka selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam di Indonesia (KAIPGI). Mengacu daftar nama-nama terperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung selama ini, inisial dan jabatan MK diketahui adalah Muhammad Khayam. Sedangkan FJ, adalah Fridy Juwono, dan YA adalah Yosi Arfianto.

Adapun inisial FTT, dari catatan nama-nama terperiksa selama ini mengacu pada nama F Tony Tanduk. “Tiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Agung. Dan satu tersangka lagi, akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kuntadi.

Kuntadi menerangkan, kasus dugaan korupsi impor garam ini berawal dari penetapan kuota impor industri nasional. Dari hasil penyidikan, kata Kuntadi, ditemukan adanya manipulasi dan rekayasa, terkait pendataan serta penetapan batas maksimal kuota impor garam industri untuk kebutuhan di dalam negeri.

Menurut Kuntadi, keempat tersangka itu, melakukan pemalsuan data kebutuhan impor garam industri dari kebutuhan normal sekitar 2,3 juta ton. Namun dalam penetapan kuota impor yang diputuskan sebanyak 3,7 juta ton. “Jadi yang kita temukan adalah mereka bersama-sama melakukan rekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam,” kata Kuntadi.

Ia melanjutkan kelebihan 1,4 juta ton garam industri impor tersebut, dilepas ke pasar dengan menjadikannya sebagai garam konsumsi. Hal tersebut, dikatakan Kuntadi membuat produksi garam konsumsi di dalam negeri tak terserap. “Sehingga terjadi kerugian negera dan kerugian perekonomian negara,” ujarnya.

Untuk sementara ini, sangkaan pasal yang menjerat keempat tersangka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi 31/1999-20/2001. Namun dikatakan Kuntadi, dalam proses penyidikan, terbuka peluang untuk menjerat tersangka dengan pasal-pasal lainnya. Karena dalam rekayasa dan manipulasi penetapan data kuota impor garam industeri tersebut, diduga terjadi suap dan dugaan gratifikasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement