Kamis 03 Nov 2022 00:32 WIB

Penerapan Tanda Tangan Elektronik Penting dalam Digitalisasi

Kemenkominfo menilai penerapan tanda tangan elektronik penting dalam digitalisasi.

Rep: Fitriyanto/ Red: Bilal Ramadhan
Era digital turut berpengaruh terhadap beragam lini (ilustrasi). Kemenkominfo menilai penerapan tanda tangan elektronik penting dalam digitalisasi.
Foto: Unsplash
Era digital turut berpengaruh terhadap beragam lini (ilustrasi). Kemenkominfo menilai penerapan tanda tangan elektronik penting dalam digitalisasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah maraknya perkembangan financial technology (fintech) dan bank digital saat ini, pelaku bisnis khususnya industri jasa keuangan sudah seharusnya sadar untuk membangun kepercayaan masyarakat dengan melakukan proteksi keamanan data konsumen serta memastikan akurasi dan keaslian identitas setiap pengguna layanan.

Salah satu yang dapat mendukung hal tersebut adalah dengan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang didukung sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang berinduk ke Kementerian Kominfo RI.

Baca Juga

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi, atau dikenal juga dengan istilah tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah layaknya tanda tangan basah, bahkan dengan algoritma matematis lebih kuat kekuatan pembuktiannya dari tanda tangan basah.

Hal ini dimungkinkan dengan melakukan verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan verifikasi data kependudukan hingga biometrik wajah ke basis Ditjen Dukcapil Kemendagri dan teknologi Infrastruktur Kunci Publik berbasis hashing dan kriptografi asimetris.

Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Martha Simbolon mengatakan, saat ini sistem pelayanan digital sudah berkembang dengan pesat karena kemudahan efisiensi yang telah dirasakan. Verifikasi identitas melalui tanda tangan elektronik tersertifikasi menjadi penting di tengah pesatnya layanan digital saat ini.

"Dengan penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi tersebut meminimalkan pemalsuan dokumen di Indonesia. Yang tanpa kita sadari kita sering menggunakan identitas kita dalam melakukan transaksi digital," kata Martha dalam rilisnya, Rabu (2/11/2022).

TTE Tersertifikasi dapat dengan mudah memastikan jika ada perubahan sekecil apapun yang terjadi dalam dokumen elektronik yang telah ditandatangani.

Hingga saat ini agar sebuah TTE memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah berdasarkan persyaratan yang tercantum pada Pasal 11 Undang-Undang ITE, TTE harus menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia guna memberikan jaminan keamanan identitas, integritas, serta kenirsangkalan.

Hal senada diungkapkan Edmon Makarim, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menilai penggunaan TTE sangat penting, terutama yang sudah terverifikasi.

"Bahwa untuk jasa keuangan ini sangat kredibel. Saat bertransaksi menggunakan internet, keamanan  informasi dan bukti transaksi penggunanya harus dipastikan. Ini dikarenakan adanya risiko yang harus dieliminasi serta penjaminan keabsahan kontrak," ujar Edmon.

Menurut Edmon, Undang-undang U ITE ingin mengatur bahwa tidak boleh suatu bukti ditolak dalam persidangan hanya karena berbentuk bukti elektronik. "Apabila kita mau mengatakan ekonomi digital  kita tumbuh, maka kita harus memastikan semua transaksi harus dengan pengamanan. Dan salah satu teknologi pengamanan itulah yang kita sebut dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi," ujar Edmon.

Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Marshall Pribadi selaku CEO & Founder Privy menyebutkan, Privy sebagai salah satu Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) di Indonesia menjanjikan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang tidak hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga mengikat secara hukum.

Selain itu, layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi Privy juga mengacu kepada UU ITE tahun 2008 pasal 11 ayat 1 yang artinya tanda tangan yang diberikan menggunakan aplikasi Privy telah memenuhi kriteria ideal tanda tangan elektronik yang mengikat secara hukum.

"Dengan TTE tersertifikasi akan memberikan perlindungan bagi konsumen, bagi industri dan memudahkan pengawasan. Antisipasi pencurian identitas bisa dilakukan hingga seorang hacker pun kesulitan untuk mengubah transaksi maupun isi detail perjanjian. Kemudian, saat diaudit regulator industri maka akan lebih terpercaya mengingat Privy adalah PSrE yang tercatat sebagai trusted third party," ujar Marshall.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement