REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah maraknya perkembangan financial technology (fintech) dan bank digital saat ini, pelaku bisnis khususnya industri jasa keuangan sudah seharusnya sadar untuk membangun kepercayaan masyarakat dengan melakukan proteksi keamanan data konsumen serta memastikan akurasi dan keaslian identitas setiap pengguna layanan.
Salah satu yang dapat mendukung hal tersebut adalah dengan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang didukung sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang berinduk ke Kementerian Kominfo RI.
Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi, atau dikenal juga dengan istilah tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah layaknya tanda tangan basah, bahkan dengan algoritma matematis lebih kuat kekuatan pembuktiannya dari tanda tangan basah.
Hal ini dimungkinkan dengan melakukan verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan verifikasi data kependudukan hingga biometrik wajah ke basis Ditjen Dukcapil Kemendagri dan teknologi Infrastruktur Kunci Publik berbasis hashing dan kriptografi asimetris.