REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Buron selama tiga bulan, terduga pelaku penganiayaan seorang pemuda di salah satu kamar kos di Kelurahan Benteng, Kota Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya berhasil dibekuk Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Penangkapan digelar di Jalan Raya Jakarta, Kota Serang, Banten.
"Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, akhirnya kami berhasil menangkap SRH (29) yang merupakan satu dari tiga tersangka pelaku penganiayaan Yoga Martin (28) di sebuah kamar kos di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto di Sukabumi pada Rabu.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penganiayaan terhadap Yoga oleh SRH dan dua rekannya dengan menggunakan senjata tajam terjadi pada 26 Agustus 2022 lalu. Para tersangka mendatangi kamar kos korban dan langsung melakukan penganiayaan.
Akibatnya, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya seperti wajah dan lengan kirinya terdapat luka bacokan senjata tajam jenis 'katana'. Usai melakukan penganiayaan, SRH dan dua rekannya langsung melarikan diri ke luar kota untuk menghindari kejaran pihak kepolisian.
Yanto mengatakan tersangka selama dalam pelarian nya selalu berpindah-pindah tempat, namun berkat kerja sama tim dalam melakukan penyelidikan secara intensif akhir satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap di Jalan Raya Jakarta, RT 02/11, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipopok Jaya, Kota Serang pada Jumat, (28/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan yang telah dilakukan olehnya.
Dia melanjutkan, untuk motif tersangka dan dua rekannya melakukan penganiayaan masih dalam pengembangan. Demi kepentingan penyidikan SRH saat ini dijebloskan ke sel tahanan Polres Sukabumi Kota.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu dua tersangka lainnya yang diduga kabur ke luar Kota Sukabumi. Diharapkan setelah seluruhnya tertangkap motif penganiayaan terhadap korban bisa terungkap," tambahnya.
Yanto mengatakan SRH dijerat pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.