Kamis 03 Nov 2022 05:41 WIB

Sekolah Swasta di Depok Diminta Ringankan Biaya SPP Siswa Pra Sejahtera: Maksimal Rp150 Ribu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono meminta lembaga pendidikan swasta jenjang SD/MI maupun SMP/MTs agar meringankan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi para siswa pra sejahtera maksimal Rp150 ribu.

Rep: ruzkanews riyadi/ Red: Partner
.
Foto: network /ruzkanews riyadi
.

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono meminta lembaga pendidikan swasta jenjang SD/MI maupun SMP/MTs agar meringankan biaya SPP bagi siswa pra sejahtera. Dok: Humas Pemkot Depok.

ruzka.republika.co.id - Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono meminta lembaga pendidikan swasta jenjang SD/MI maupun SMP/MTs agar meringankan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi para siswa pra sejahtera.

Jumlah biaya SPP tiap bulan bagi siswa pra sejahtera sebesar Rp150 ribu.

"Untuk siswa miskin tolong diberikan keringanan maksimal Rp150 ribu per bulan”, kata Imam Budi Hartono, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Depok Ajukan Jadi Kota ODF Pertama di Jabar

Siswa pra sejahtera di Kota Depok kata pria yang akrab disapa Bang Imam ini mendapat bantuan dari Pemerintah Kota Depok setahun Rp2 juta untuk siswa tingkat SD atau MI.

Sedangkan untuk jenjang SMP atau MTs menerima bantuan sebesar Rp3 juta.

Bantuan tersebut Bantuan Sosial Pembiayaan Pendidikan melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS).

Baca juga: Conor McGregor Menyamar Jadi Pilot seperti Film Catch Me If You Can

"SPP maksimal Rp 150 ribu jika dikalikan 12 bulan, maka SSP yang dibayarkan dalam setahun adalah Rp 1,8 juta," kata Bang Imam.

Jadi, dari bantuan beasiswa KDS yang diberikan masih ada sisa uang yang dapat dibelikan untuk keperluan sekolah lainnya.

“Jadi tidak semuanya habis hanya untuk membayar SPP saja, itu yang kami harapkan. Apalagi kalau sampai terhutang”, tandas Imam.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Kota Depok Hari Ini, Rabu 2 November 2022

Bang Imam juga menegaskan kepada jajaran aparatur di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok agar memantau sekolah-sekolah swasta SD/MI ataupun SMP/MTs.

Jika ada yang membebankan bayaran SPP di atas Rp150 ribu kepada siswa pra sejahtera.

Jika ditemukan Disdik Kota Depok diharapkan tidak memberikan bantuan beasiswa itu kepada sekolah yang bersangkutan.

“Jika ada sekolah swasta yang bayarannya Rp. 200 ribu keatas untuk warga miskin, tolong jangan dikenakan yang sama dengan lainnya, tolong diberikan keringanan”, tegasnya.

Baca juga: Samsat Cinere Ajak Warga Manfaatkan Program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bang Imam mengungkapkan, bahwa program Beasiswa KDS tersebut, adalah salah satu upaya Pemkot Depok dalam mensejahterakan masyarakat.

“Kami membuat program ini memang sebagai kewajiban pemerintah, yang harus menyekolahkan anak-anak Indonesia terutama warga pra sejahtera yang tidak punya uang untuk sekolah”, ungkapnya.

Untuk tahun 2022 ini, lanjutnya, Bantuan Sosial Beasiswa tersebut, ditujukan bagi 15.455 pelajar di Kota Depok baik tingkat SD/MI maupun SMP/MTs.

“Alhamdulillah tahun ini kami bisa memberikan Beasiswa kepada 15.455 siswa dari 510 sekolah yang berasal dari SD dan SMP”, pungkasnya. (Supriyadi)

sumber : https://ruzka.republika.co.id/posts/186658/sekolah-swasta-di-depok-diminta-ringankan-biaya-spp-siswa-pra-sejahtera-maksimal-rp150-ribu
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement