JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi penetapan impor kuota garam industri 2016-2022. Tiga di antaranya adalah pejabat tinggi aktif di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yakini MK (Muhammad Khayam), FJ (Fridy Juwono), dan YA (Yosi Arfianto). Sementara satu lainnya dari pihak swasta berinisial FTT (F...
Berita Lainnya