Kamis 03 Nov 2022 07:24 WIB

Wamenkumham : Restorative Justice Tegaskan Pentingnya Pemulihan

Perubahan paradigma hasilkan upaya pemulihan korban lewat restorative justice.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Gorontalo AKBP Fammudin (kedua kiri) menyaksikan pelapor dan terlapor berjabat tangan pada pertemuan proses Restorative Justice atau keadilan restoratif di Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (30/5/2022). Polda Gorontalo menerapkan Restorative Justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial untuk memberikan kepastian, keadilan dan kebermanfaatan hukum di tengah masyarakat.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Gorontalo AKBP Fammudin (kedua kiri) menyaksikan pelapor dan terlapor berjabat tangan pada pertemuan proses Restorative Justice atau keadilan restoratif di Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (30/5/2022). Polda Gorontalo menerapkan Restorative Justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial untuk memberikan kepastian, keadilan dan kebermanfaatan hukum di tengah masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pentingnya aspek pemulihan bagi korban dan pelaku tindak pidana. Aspek ini terdapat dalam restorative justice yang terus digaungkan oleh Pemerintah.

Prof Edward mengatakan terjadi perubahan paradigma hukum modern yang berlaku universal. Hukum pidana kini dipandang lebih luas tak sekedar sebagai sarana balas dendam atau keadilan retributif karena mengarah pada orientasi keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif.

Baca Juga

Keadilan korektif menekankan pelaku dalam konteks ini dikenakan pidana untuk koreksi kesalahan atas perlakuannya. Sedangkan restorative justice ditujukan kepada korban untuk memulihkan keadaan.

"Jika keadilan korektif berorientasi pelaku, restorarif berorientasi pada korban. Maka keadilan rehabilitatif berorientasi pada pelaku dan korban, di satu sisi pelaku nggak cuma disanksi pidana tapi juga direhabilitasi, korban juga nggak cuma dipulihkan tapi harus diperbaiki (kondisinya)," kata Prof Edward dalam konferensi nasional keadilan restoratif pada Rabu (2/11/2022).

Prof Edward mengungkapkan konsep restorative justice sebenarnya sudah muncul sejak tahun 70-an di dunia barat. Saat itu restorative justice muncul sebagai kritik terhadap paradigma tradisional yaitu keadilan retributif. Dalam paradigma itu pidana seolah-olah tidak memperhatikan keadaan dan masa depan korban.

"Di sinilah dikenal restorative justice. Maknanya ada dari segi konsep dan proses, dari sisi konsep berarti yang diutamakan adalah pemulihan bukan pembalasan," ujar Prof Edward.

"Sedangkan dalam proses suatu penyelesaian perkara melibatkan korban dan pelaku juga bisa libatkan keluarga korban dan pelaku, bahkan lebih luas libatkan masyarakat dimana korban dan pelaku bertempat tinggal," lanjut Prof Edward.

Prof Edward pun mendukung pembaharuan hukum pidana di Indonesia yang berorientasi pada paradigma hukum modern. Menurutnya, sudah ada jalan menuju penyelesaian perkara di luar pengadilan lewat restorative justice.

"Tapi ini bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana. Artinya bahwa salah satu penyelesaian perkara pidana secara non penal ada mediasi penal," ucap Prof Edward.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement