REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pentingnya aspek pemulihan bagi korban dan pelaku tindak pidana. Aspek ini terdapat dalam restorative justice yang terus digaungkan oleh Pemerintah.
Prof Edward mengatakan terjadi perubahan paradigma hukum modern yang berlaku universal. Hukum pidana kini dipandang lebih luas tak sekedar sebagai sarana balas dendam atau keadilan retributif karena mengarah pada orientasi keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif.
Keadilan korektif menekankan pelaku dalam konteks ini dikenakan pidana untuk koreksi kesalahan atas perlakuannya. Sedangkan restorative justice ditujukan kepada korban untuk memulihkan keadaan.
"Jika keadilan korektif berorientasi pelaku, restorarif berorientasi pada korban. Maka keadilan rehabilitatif berorientasi pada pelaku dan korban, di satu sisi pelaku nggak cuma disanksi pidana tapi juga direhabilitasi, korban juga nggak cuma dipulihkan tapi harus diperbaiki (kondisinya)," kata Prof Edward dalam konferensi nasional keadilan restoratif pada Rabu (2/11/2022).
Prof Edward mengungkapkan konsep restorative justice sebenarnya sudah muncul sejak tahun 70-an di dunia barat. Saat itu restorative justice muncul sebagai kritik terhadap paradigma tradisional yaitu keadilan retributif. Dalam paradigma itu pidana seolah-olah tidak memperhatikan keadaan dan masa depan korban.
"Di sinilah dikenal restorative justice. Maknanya ada dari segi konsep dan proses, dari sisi konsep berarti yang diutamakan adalah pemulihan bukan pembalasan," ujar Prof Edward.
"Sedangkan dalam proses suatu penyelesaian perkara melibatkan korban dan pelaku juga bisa libatkan keluarga korban dan pelaku, bahkan lebih luas libatkan masyarakat dimana korban dan pelaku bertempat tinggal," lanjut Prof Edward.
Prof Edward pun mendukung pembaharuan hukum pidana di Indonesia yang berorientasi pada paradigma hukum modern. Menurutnya, sudah ada jalan menuju penyelesaian perkara di luar pengadilan lewat restorative justice.
"Tapi ini bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana. Artinya bahwa salah satu penyelesaian perkara pidana secara non penal ada mediasi penal," ucap Prof Edward.