REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap kurir narkoba jenis ganja berinisial RS (19 tahun), RD (18) dan RP (17) di ditangkap di Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) pada Sabtu (22/10/2022). Ketiga remaja itu membawa narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram (kg) untuk diedarkan pada saat perayaan tahun baru di Jakarta.
"Barang bukti ganja yang merupakan jaringan lintas Sumatera-Jawa ini bakal dikirim ke Jakarta dengan jalur darat dan rencananya akan diedarkan untuk malam pergantian tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Para tersangka menggunakan modus penyelundupan di bawa melalui jalur darat dari Mandailing Natal, Provinsi Sumut menuju Jakarta. Bertugas sebagai kurir, menurut Endra, ketiga remaja itu dijanjikan adalah upah uang sebesar Rp 3 juta per orang dan ditambah satu kg ganja jika berhasil mengambil dan mengantarkan kembali ganja sesuai perintah dari tersangka UN.
"Para tersangka ini dalam melakukan aksinya mendapatkan upah dari UN selaku pengendali sebesar Rp 3 juta per orang," ucap Zulpan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, para tersangka kurir yang masih remaja ini mengaku baru satu kali terlibat dalam peredaran narkoba. Namun, ketiga pelaku itu diketahui merupakan pemakai aktif ganja. Bahkan selain diberi upah, ketiga kurir jaringan Sumatra-Jawa tersebut juga dijanjikan ganja satu kg.
"Ketiga tersangka ini juga dijanjikan akan diberikan satu kilogram ganja jika berhasil mengantarkan barang bukti ini," tutur Zulpan.
Menurut Zulpan, pengungkapan kasus itu berawal dari pengungkapan kasus sebelumnya. Tim kemudian menganalisis dan menemukan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja ke wilayah Jakarta. Tim dari Unit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berangkat ke Mandailing Natal, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Para tersangka ini dalam melakukan aksinya mendapat upah dari seseorang yang merupakan pengendali yang kita tetapkan DPO (UN), masih dalam pencarian," jelas Zulpan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar.