REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya belum memberikan izin penyelenggaraan konser grup band Dewa 19 di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, yang awalnya digelar bulan ini. Tragedi di Itaewon, Seoul, Korea Selatan yang memakan ratusan nyawa tersebut menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan izin penyelenggaraan.
"Kita tidak ingin contoh di Itaewon, Seoul, Korea, banyak korban. Polisi memandang untuk faktor keamanan dan keselamatan bagi penonton," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi awak media, Kamis (3/11/2022). Konser Dewa 19 akhirnya diundur menjadi Februari 2023 mendatang.
Di samping itu kepolisian bersama pihak penyelenggara acara konser Dewa 19 di JIS belum membahas teknis pengamanan acara tersebut. Bahkan, kata dia, pihak penyelenggara belum pernah membeberkan secara rinci perihal acara, keamanan dan juga keselamatan bagi penonton.
Semestinya, kata Zulpan, panitia memaparkannya sebelum izin diberikan. "Harusnya sebelum izin dikeluarkan dari Polda memanggil panitia penyelenggara memaparkan bagaiamana konsep acara, jumlah penonton kemudian bagaiamna flow-nya, kemudian dari segi pengaturan. Ini belum sempat terjadi pertemuan itu belum ada," ungkap Zulpan.
Akhir pekan lalu, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan secara paksa konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan. Konser yang sedianya digelar tiga hari sejak Jumat (28/10/2022) itu dihentikan pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 22.10 WIB akibat penonton yang membeludak.
Tidak hanya over kapasitas pengunjung, pihak kepolisian juga mencium adanya pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan. Di antaranya, panitia hanya menyediakan satu tenda kesehatan untuk para penonton. Sementara banyak penonton yang pingsan saat menonton konser tersebut.
Berikutnya, panitia konser juga tidak mematuhi beberapa imbauan dari petugas. Seperti imbauan untuk menambah tenda kesehatan, menutup dua panggung di area Istora hingga membatasi jumlah penonton. Lalu acara konser juga melewati batas penyelenggara hingga pukul 24.00 WIB sedangkan izinnya hanya sampai pukul 23.00 WIB.