REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 18 orang terkait tragedi Kanjuruhan, Malang. Para terlindung terdiri dari suporter, relawan medis hingga keluarga korban.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan program perlindungan yang diberikan berupa pemenuhan hak prosedural dan perlindungan fisik. "Program perlindungan ini dimaksudkan agar saksi dan korban merasa aman dalam memberikan keterangan pada setiap proses hukumnya," kata Edwin kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
LPSK merekomendasikan 13 nama sebagai saksi kepada penyidik untuk dimintai keterangan. Ke-13 nama itu adalah bagian dari 20 pemohon perlindungan pada Tragedi Kanjurahan, 1 Oktober 2022. LPSK menilai ke-13 orang itu mempunyai keterangan penting untuk mengungkap perkara.
"Karena mereka ada orang yang mengalami langsung Tragedi Kanjurahan tersebut, di antaranya terdapat relawan medis," ujar Edwin.
LPSK juga mengamati dinamika proses hukum dari pemanggilan dan pemeriksaan serta peminjaman telepon selular yang tidak sesuai prosedur (KB) sepanjang sebulan belakangan. Hingga kedatangan aparat ke rumah orang tua korban (DA) yang awalnya telah menyetujui dilakukan ekshumasi yang berujung surat penolakan dilakukan ekshumasi.
"Kemudian setelah didampingi LPSK, DA menyetujui kembali dilakukan ekshumasi yang pelaksanaannya direncanakan pada 5 November," ucap Edwin.
LPSK berharap hal-hal tersebut tidak terjadi kembali. "Karena itu akan berdampak buruk bagi kepercayaan publik pada proses hukum yang adil," tegas Edwin.
Diketahui, korban meninggal tragedi Kanjuruhan sudah mencapai 135 orang per Senin (24/10/2022). Sedangkan ratusan korban lainnya mengalami luka-luka.